Greenwashing
Walhi Jambi Sebut PT LAJ Hanya Membangun Citra Positif Lewat Klaim Ramah Lingkungan
Walhi Jambi menyebut PT Lestari Asri Jaya, anak perusahaan dari Royal Lestari Utama beroperasi di Kabupaten Tebo, telah melakukan greenwashing.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur Walhi Jambi, Abdullah, menyebut PT Lestari Asri Jaya, anak perusahaan dari PT Royal Lestari Utama yang beroperasi di Kabupaten Tebo, telah melakukan greenwashing.
Greenwashing adalah aktivitas pemasaran yang dilakukan perusahaan dengan mengatasnamakan produk ramah lingkungan, dengan tujun untuk membentuk persepsi konsumen bahwa perusahaan sudah mempromosikan produk yang sustainable, padahal mereka tidak melakukannya.
Dalam siaran pers yang diterima Tribunjambi.com, dasar Walhi Jambi menuding PT LAJ melakukan greenwashing berdasarkan temuan mereka dalam studi yang dilakukan dengan turun ke lapangan.
PT LAJ disebut telah melakukan studi identifikasi high conservation value dan high carbon stock yang masuk ke dalam nilai-nilai NDPE (No Deforestation, No Expansion on Peat and No Exploitation) pada tahun 2019.
NDPE mengacu pada komitmen penghentian deforestasi, tanpa adanya penghancuran gambut, dan tidak ada eksploitasi manusia termasuk petani kecil dan buruh kasar.
Berdasarkan fakta lapangan yang di dapatkan Walhi Jambi, studi yang dilakukan untuk memenuhi komitmen NDPE tersebut tidak partisipatif dilakukan bersama masyarakat yang ada dalam konsesi yang diberikan oleh negara.
Masyarakat yang berada di dalamya tidak pernah dilibatkan dalam proses studi di lapangan sebagaimana mestinya.
"Kepala Desa Pemayungan pada saat itu juga diminta hadir dalam konsultasi public yang dilakukan bersamaan dengan desa lainnya yang masuk ke dalam perizinan perusahaan. Namun konsultasi tersebut lebih banyak membahas tentang karbon, bukan keberlanjutan lingkungan atas keberadaan PT LAJ," tertulis dalam rilis Walhi, JUmat (31/3/2023).
Selain itu, tambahnya, kepala desa selaku pimpinan yang memiliki otoritas wilayah tidak pernah dimintai izin melakukan aktifitas studi, dan tidak ada permintaan persetujuan atau penolakan atas keberadaan perusahaan di dalam wilayahnya.
Intimidasi dan kriminalisasi juga menjadi hal yang sering dialami oleh masyarakat Desa Pemayungan.
Pada tahun 2019, kebun seorang warga didatangi oleh pihak PT LAJ. Kemudian pohon tanaman karet masyarakat dicoret menggunakan cat semprot dengan bertuliskan HCV.
Tidak lama kemudian diratakan menggunakan alat berat.
Masyarakat di Desa Pemayungan juga mendapat tindakan kriminalisasi berupa surat pemanggilan dari kepolisian dengan tuduhan merambah lahan perusahaan yang notabene kebun mereka sendiri dan sudah digarap sebelum perusahaan datang dan diberikan izin oleh negara.
Tidak hanya penggusuran yang diterima oleh masyarakat, namun juga akibat pembukaan lahan yang dilakukan secara masif, berskala besar dan kebijakan perusahaan yang membuat Wildlife Conservation Area (WCA) di sekitar kebun masyarakat, membuat jalur jelajah dan habitat gajah sumatera semakin menyempit.
"Hal ini menimbulkan konflik antara petani dan kawanan satwa liar Gajah Sumatera. Masyarakat dihadapkan pada fenomena pagi hari harus berhadapan dengan penggusuran dari perusahaan, dan malam hari harus berjibaku menghalau masuknya kelompok gajah ke kebun mereka. Hal ini menunjukkan betapa jelasnya ketimpangan tata kelola pemerintah dan buruknya tata kelola perusahaan di lapangan," ungkap Abdullah.
Beredar Video Kericuhan di UIN STS Jambi, Kader HMI dan PMII Saling Dorong Jadi Tontonan |
![]() |
---|
Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dwi Hartono Pengusaha Asal Jambi Tersandung Pemalsuan Ijazah |
![]() |
---|
Prediksi Skor Ludogorets vs Shkendija , Head to Head dan Statistik di Kualifikasi Liga Europa |
![]() |
---|
Prediksi Skor KuPS vs Midtjylland , Head to Head dan Statistik di Kualifikasi Liga Europa |
![]() |
---|
Prediksi Skor Inter Miami vs Orlando City, Semifinal Leagues Cup Pukul 07.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.