Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekkah Sebabkan Kerugian Rp 91 Miliar, Dijerat TPPU

Korban yang tertipu agen perjalanan ibadah travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berjumlah ratusan orang dengan total kerugian ditaksir capai

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Korban yang tertipu agen perjalanan ibadah travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berjumlah ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar. 

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.

Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Baca juga: Deretan Public Figure Yang Luapkan Rasa Kecewa ke Ganjar Pranowo Terkait Indonesia Dicoret FIFA

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.

"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Jumat 31 Maret 2023: Mengetuk Pintu Hati dan Cinta Setelah Cinta

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Jumat 31 Maret 2023: Hafiz Indonesia 2023 dan Tabligh Akbar

Baca juga: Pita Hitam, Simbol Duka Pemain Timnas Indonesia U20 Gagal Main di Piala Dunia

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved