Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekkah Sebabkan Kerugian Rp 91 Miliar, Dijerat TPPU
Korban yang tertipu agen perjalanan ibadah travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berjumlah ratusan orang dengan total kerugian ditaksir capai
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Korban yang tertipu agen perjalanan ibadah travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berjumlah ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.
Terbongkarnya kerugian para korban tersebut bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Sehingga Polda Metro Jaya melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Sehingga akhirnya Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka dengan total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Ketiganya akan dijerat kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kanwil Kemenag Pastikan Travel Umrah yang Tipu 500 Jamaah Tak Punya Jemaah di Jambi
Baca juga: Ulah Mario Dandy Satriyo Sebabkan Karier Rafael Alun Trisambodo Hancur, Kini Jadi Tersangka KPK
Diketahui ketiga tersangka itu adalah pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda serta Dirut perusahaan itu, Hermansyah.
"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Pasalnya, kejahatan penipuan terhadap jemaah umrah ini telah berulang kali dilakukan oleh Mahfudz selaku tersangka utama.
Mahfudz sendiri diketahui telah ditangkap pada 2016 dengan kasus serupa.
Dia berperan sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM) saat itu.
Seusai bebas, Mahfudz kembali melakukan penipuan dengan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Kami perlu sampaikan ada 316 cabang PT Naila ini dan 48 yang berizin. Nah ini akan kami kejar terus," ucapnya.
Baca juga: 70 Travel Umrah Beroperasi di Kota Jambi, Kemenag Akui Hanya 5 Asli Jambi
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.