Kanwil Kemenag Pastikan Travel Umrah yang Tipu 500 Jamaah Tak Punya Jemaah di Jambi

Kanwil Kemenag Provinsi Jambi memastikan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri cabang Jambi tidak memiliki jamaah.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
ist
ilustrasi Ibadah umrah. 

TRIBUNJAMBU.COM, JAMBI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jambi memastikan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri cabang Jambi tidak memiliki jemaah.

Hal itu disampaikan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi menanggapi travel umrah tersebut melakukan penipuan kepada 500 jemaah.

"Dari data yang kita dapat, bahwa PPIU atau penyelenggara ibadah umrah tersebut memang ada kantor cabang di Jambi. Tapi tidak ada jamaahnya," kata Wahyudi kepada Tribun, Kamis (30/3).

Atas peristiwa penipuan yang dilakukan travel tersebut, Wahyudi menyarakan kepada para jamaah yang akan melakukan ibadah umrah berhati-hati.

"Bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah harus memastikan travelnya, kepastian penerbangan pergi dan pulangnya, kepastian hotel atau pemondokannnya," ujarnya.

Baca juga: Travel Umrah yang Menelantarkan Jemaah di Arab Saudi Buka Cabang di Perumahan Villa Kenali Permai

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penipuan oleh agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Diketahui, agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama satu bulan di Makkah, Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.

"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Syafaah.

Baca juga: Travel Umrah yang Menipu 500 Jemaah Memiliki Cabang di Jambi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved