Kasus Penganiayaan

Ulah Mario Dandy Satriyo Sebabkan Karier Rafael Alun Trisambodo Hancur, Kini Jadi Tersangka KPK

Akibat ulah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora membuat karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hancur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Akibat ulah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora membuat karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hancur dan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Akibat ulah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora membuat karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hancur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pajak yang diterima sejak 2011 hingga 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa kekayaan Rafael disorot usai penganiayaan yang dilakukan sang anak mencuat ke publik.

Sorotan publik tersebut lantaran kecurigaan atas gaya hidup mewah dan hedon.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka.

Saat ini Rafael Alun Trisambodo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rafael Alun Trisambodo Dipecat

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor itu diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, Ada Barang Bukti Korupsi Pajak Diamankan dari

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan

Seperti diketahui, jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

KPK Tetapkan Rafael Alun TRisambodo Sebagai Tersangka

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pajak.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Rumah Rafael Alun Trisambodo digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak wilayah kerja Kementerian Keuangan itu dilakukan beberapa waktu lalu.

Rumah ayah Mario Dandy Satriyo itu digeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan korupsi terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023 yang menjerat Rafael.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: 12 Tahun Terima Uang Gratifikasi, Berikut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo sejak 2011-2023

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ucap Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Travel Umrah yang Menipu 500 Jemaah Memiliki Cabang di Jambi

Baca juga: Danau Sipin, Cocok buat Ngabuburit Sambil Menunggu Berbuka Puasa

Baca juga: Akui Masih Cinta, Tangis Aldila Jelita Pecah Kini Puasa Tanpa Indra Bekti, Netizen Singgung Privasi

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, Ada Barang Bukti Korupsi Pajak Diamankan dari

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved