Skandal Teddy Minahasa
Pengamat Sebut Teddy Minahasa Jadi Korban Bandar Besar Bisnis Narkoba: Kalau Pemain Tidak Amatir
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa disebut menjadi korban dari bandar besar bisnis narkoba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:
1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara
2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara
3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara
4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara
5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris Sebut Biang Kemacetan Jambi Akibat Banyaknya Truk Batubara, Jumlahnya Capai 12 Ribu Unit
Baca juga: Barcelona Dan PSV Mengantre Untuk Pemain Muda Sassuolo Justin Kumi
Baca juga: Seorang Karyawan BUMN di Sungai Penuh Ditangkap Polisi, 1 Paket Sabu Disimpan di Kantong Celana
Baca juga: Seorang Karyawan BUMN di Sungai Penuh Ditangkap Polisi, 1 Paket Sabu Disimpan di Kantong Celana
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.