Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Narkoba, Adriel: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Pidana Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat disebut pantas dihukum pidana mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat disebut pantas dihukum pidana mati. 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat disebut pantas dihukum pidana mati.

Irjen Teddy disebutkan pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba oleh Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.

Sebelumnya, Adriel mengatakan bahwa dirinya tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman apa yang pantas diberikan kepada mantan Kapolda Sumbar tersebut.

Namun, Adriel mengatakan seharusnya JPU juga melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.

"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.

"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukuman mati," ungkap Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel mengungkapkan, bahwa empat terdakwa lainnya yang merupakan kleinnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto sudah mengungkap peristiwa peredaran narkoba tersebut dengan jujur di persidangan.

Baca juga: Pengamat Sebut Teddy Minahasa Jadi Korban Bandar Besar Bisnis Narkoba: Kalau Pemain Tidak Amatir

Baca juga: Al Haris Sebut Biang Kemacetan Jambi Akibat Banyaknya Truk Batubara, Jumlahnya Capai 12 Ribu Unit

Maka dari itu, Adriel berpendapat bahwa Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dari empat terdakwa tersebut.

"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel.

Teddy Minahasa Jadi Korban Bisnis Besar Bandar Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa disebut menjadi korban dari bandar besar bisnis narkoba.

Sebab menurut pengamat Kepolisian, Alfons Loemau bahwa seorang pemain tidak tampak amatir.

Sehingga dia menduga penangkapan Irjen Teddy dalam kasus peredaran narkoba tidak terlepas dari isu pertarungan bandar besar jaringan narkotika.

Alfons menilai bahwa Irjen Teddy Minahasa bukan seorang pemain di dunia narkotika.

“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Irjen Teddy Minahasa, kata Alfons merupakan korban dari bandar besar bisnis narkotika yang ingin kariernya hancur.

Alfons mengatakan, Irjen Teddy Minahasa dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.

“Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” tuturnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Ada Hubungan Asmara dengan Mami Linda: Saya akan Tuntut Linda Kalau

Lantaran menurut Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, tetapi banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikan bisnis tersebut.

“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ ujarnya.

Kasus Teddy Minahasa Disebut Jadi Kotak Pandora Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ma'ruf Bajammal mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil sebut kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi kotak pandora membongkar praktik busuk penanganan kasus narkoba di institusi Polri.

Ma'ruf pun menyebutkan bahwa saat ini, kebijakan terkait penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polri penuh problematika.

"Bagi kami kasus TM (Teddy Minahasa) ini sejatinya menjadi kotak pandora terkait dengan praktik busuk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pada saat menangani kasus di kepolisian," kata Ma'ruf, saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (29/3/203).

Profil Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara yang pernah menjabat posisi strategis tersebut, kata Ma'ruf mencerminkan perbuatan buruk.

"Bahwa aparat penegak hukum dalam posisi tinggi pun bisa mengalahkan gunakan kewenangan yang dimilikinya dan justru menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan yang sifatnya war on drugs atau perang terhadap narkotika yang sifatnya funitif," tuturnya.

Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Sidang Penuntutan

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hari menjalani sidang tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).

Penuntutan tersebut terkait kasus peredaran narkoba dengan tujuh terdakwa.

Para terdakwa dalam kasus itu terdapat beberapa diantaranya merupakan anggota kepolisian.

Baca juga: Mami Linda Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 Tiap Kirim 1 Ton Sabu, 3 Kali ke Pabrik di Taiwan

Bahkan anggota polisi tersebut diketahui telah berpangkat tinggi seperti perwira menengah hingga perwira tinggi.

Setelah beberapa kali persidangan, hari Teddy Minahasa akan dibacakan penuntutan oleh JPU Kejari Jakarta Barat.

Informasi tersebut berdasarkan lama Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP).

Rencananya sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis The Hurricane Heist, Tayang 30 Maret 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Jam Operasional BNI, BCA dan BRI Selama Puasa Ramadhan 2023

Baca juga: Mahfud MD Sebut Anggota Dewan Makelar Kasus, Arteria Dahlan Meradang dan Ancam Lapor Polisi

Baca juga: Pengamat Sebut Teddy Minahasa Jadi Korban Bandar Besar Bisnis Narkoba: Kalau Pemain Tidak Amatir

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved