Komisi V DPR RI dan Gubernur Jambi Sepakati Penutupan Jalan Nasional untuk Batu Bara Jambi

Komisi V DPR RI  melakukan rapat bersama Gubernur Jambi, Kemendagri, Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat membahas persoalan angkutan batu bara.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Komisi V DPR RI  melakukan rapat bersama Gubernur Jambi, Kemendagri, Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat membahas persoalan angkutan batu bara. 

Sedangkan Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi yang diwakili Sesditjen menyampaikan bahwa kewenangan gubernur memang terbatas dalam pengaturan batu bara.

"Jadi yang paling penting adalah sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan Kemendagri, Anggota Komisi V, Sudewo menyayangkan kewenangan yang dimiliki Kementrian ESDM dalam pengelolaan tanbang batu bara ini.

"Mengapa ada himbauan kementerian ESDM untuk menutup tambang misalnya, tapi itu kewenangan atau perintah menutup dilempar kepada gubernur. Sementara itu bukan ranah dan kewenangan gubernur," katanya.

Diakhir rapat, pimpinan Komisi V DPR RI pun mengetok palu sidang untuk menyepakati dua point dari RDP tersebut, yaitu,

1. Komisi V DPR RI meminta Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.(adv)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved