Sri Mulyani Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 3 Triliun, Mahfud MD: yang Benar Rp 35 Triliun
Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan terkait transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan terkait transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penjelasan transaksi tersebut melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa ada kesalahan pemahaman Sri Mulyani terkait transaksi janggal yang ada di Kemenkeu.
Kesalahpahaman tersebut kata Mahfud lantaran adanya informasi yang tidak utuh yang diberikan kepada Menkeu tersebut.
"Ada kekeliruan dan pemahaman ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah, sehingga data yang dijelaskan beliau adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu pak Ivan," kata Mahfud MD dikutip dari siaran langsung Youtube DPR RI.
Bahkan Mahfud MD juga menyebutkan ada kekeliruan terkait data dugaan pencucian uang yang bernilai Rp 189 yang diterima Sri Mulyani.
Dia juga memberikan penjelasan adanya kekeliruan terkait data yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Komisi III Panggil Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, Said Iqbal: Ada Apa dengan DPR?
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY yang Diciduk Polisi Ternyata Sales Roti: Nekat Karena Terlilit Hutang
"Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 Triliun, yang benar Rp 35 Triliun," kata Mahfud MD.
Kemudian dia menyebutkan bahwa Transaksi Keuangan Mencurigakan yang diduga melibatkan Pegawai Kemenkey dan pihak lain sebesar Rp 54 Triliun.
Penjelasan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI
Pada kesempatan sebelumnya Sri Mulyani memberikan penjelasan di Komisi XI DPR RI.
Temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan kini menyusut dari ratusan triliun menjadi hanya Rp 3,3 triliun.
Menurut klaim Menteri Keuangan Sri Mulyani angka Rp 3,3 triliun transaksi mencurigakan tersebut adalah yang berkaitan langsung dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi janggal tersebut jauh lebih rendah dibandingkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai Rp 349 triliun selama 2009-2023.
"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun ini dari 2009 sampai 2023 atau 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di-inquiry," tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).
Baca juga: Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan
Sri Mulyani mengatakan, transaksi Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemkeu, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta yang telah ditindaklanjuti.
Beberapa di antaranya merupakan surat yang berkaitan permintaan Kemenkeu untuk melacak transaksi pegawai sebagai syarat dalam sesi fit and proper test promosi dan mutasi jabatan.
Saat akan melakukan fit and proper test, pihaknya meminta tolong kepada PPATK agar data pegawai Kemkeu tersebut diselidiki.
Sehingga pihaknya mendapatkan data transaksi dari pegawai tersebut.
"Jadi tidak ada dalam hubungannya dengan pidana atau korupsi. Itu untuk cek profiling risk pegawai kami," kata Menkeu.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi sudah meminta Mahfud MD menjelaskan secara terbuka pengertian mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada DPR agar masyarakat paham tentang praktik pencucian uang.
“Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang dan saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jabatan Kadis PUPR Muaro Jambi Kadaluarsa, Sekda Sebut BKD Lalai
Baca juga: Apakah Semua Karyawan Berhak Terima THR? Ini Penjelasannya
Baca juga: Sempat Berupaya Kabur, Kurir 30 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi Sebut Barang akan Dibawa Ke Sumsel
Baca juga: Modus Mafia Umrah Naila Safaah Wisata yang Telantarkan Jemaah di Mekkah, Gratis hingga Cashback
Sri Mulyani
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
Mahfud MD
Menkopolhukam
transaksi janggal
Komisi III
Komisi XI
DPR RI
Tribunjambi.com
Komisi III Panggil Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, Said Iqbal: Ada Apa dengan DPR? |
![]() |
---|
Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan |
![]() |
---|
Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Malah Laporkan Mahfud MD ke Bareskrim |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Amien Sunaryadi, Ketua Komwas Perpajakan yang Dilantik Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.