Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan
Fahri Hamzah menduga ada persekongkolan jika Komisi III DPR RI tidak menjawab tantangan Mahfud MD soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka DPR
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya
Sebagaimana sebelumnya, Mahfud MD membeberkan ke publik terkait adanya transaksi janggal di Kemenkeu.
Hal itu berdasarkan audit investigasi PPATK dengan hasil temuan dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Terbaik Lawas, Ada Cover Indah Yastami Viral di TikTok Nonstop
Baca juga: Atletico Madrid Ingin Buat Perubahan, Ganti Diego Simeone dengan Gian Piero Gasperini?
Baca juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Malah Laporkan Mahfud MD ke Bareskrim
Baca juga: Saat Warga Ketakutan, Sariman Justru Lempari Batu ke Pelaku Perampokan Bersenpi, Begini Kondisinya
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.