Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan

Fahri Hamzah menduga ada persekongkolan jika Komisi III DPR RI tidak menjawab tantangan Mahfud MD soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menduga ada persekongkolan jika Komisi III DPR RI tidak menjawab tantangan Mahfud MD soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Lalu yang khusus berdua dengan saya ada beberapa hal antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud.

Baca juga: Perwakilan Kemenkeu Catat Pendapatan Negara hingga 28 Februari 2023 di Regional Jambi

Mahfud menegaskan ia akan hadir ke DPR untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya Presiden ingin adanya keterbukaan informasi.

“Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari rabu jam 2,” katanya.

Kehadirannya ke DPR kata Mahfud nantinya akan didampingi oleh sejumlah pejabat eselon 1 dari para anggota komite pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemani oleh eselon satunya, gitu aja. saya siap datang hari Rabu,” pungkasnya.

Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK dan Menkeu Sri Mulyani dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri

Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK dan Menkeu Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Pelaporan tersebut langsung dipimpin Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang mendatangi Mabes Polri.

Dia mengatakan tujuan membuat laporan tersebut untuk membuka rahasia soal aliran dana tersebut.

"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya. Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR RI Soal Rp 300 Triliun, Arteria DKK Jangan Cari Alasan Absen

"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.

Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.

"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.

Untuk informasi, Diketahui, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved