Komplotan Pencurian Ternak Sapi Lintas Provinsi Dibekuk Polisi di Tebo
Komplotan pencurian dengan pemberatan lintas provinsi berhasil dibekuk oleh Polsek Rimbo Bujang yang membackup Polsek Sitiung I Dhamasraya.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas provinsi berhasil dibekuk oleh Polsek Rimbo Bujang yang membackup Polsek Sitiung I Dharmasraya.
Berbekal sinyal GPS yang dipasang oleh korban yang bernama Samsiar, warga Sitiung.
Kejadian ini, terjadi pada Selasa (28/3/2023), sekira pukul 02.00 WIB korban mengetahui telah kehilangan ternaknya, korban segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sitiung I.
Kapolsek Rimbo Bujang, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Antony Brown, mengatakan anggotanya membackup opsnal Polsek sitiung I Dharmasraya, Sumbar, melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung, Dharmasraya, Sumbar, guna proses lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pemkab Tebo Kembali Mengajukan PPPK Tahun Ini
Penangkapan pertama berhasil dibekuk Hendri Susilo, warga Jorong IV Sungai Galang Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya. Dan Ipul Edianto warga Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
"Mereka diamankan di unit 3 jalan 22 dan di kemudian langsung menuju Polsek Rimbo bujang dan melakukan pengembangan kembali," ungkapnya.
Dari pengembangan selanjutnya, Rahmat Romza, warga Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto. Dan Kastir warga, Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
"Mereka diamankan di sekitar terminal saat akan menjual hasil curiannya," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Jambi Berharap Lemhannas Sampaikan Persoalan Batu Bara Hingga Ujung Jabung ke Pusat
Dari tangan para terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti dua ekor sapi jenis sapi Bali, satu sepeda motor, alat pelacak GPS yang terikat di leher sapi, empat HP milik para Tersangka, Mobil Gran Max dengan No.Pol BA-9985-SP.
"Penangkapan ini dapat dilakukan dengan cepat dari GPS yang dipasang oleh korban," pungkasnya.
Kini, para pelaku dibawa ke Mapolsek Sitiung I guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Pasar Baru Bangko Terancam 5 Tahun Penjara
Korupsi Bahan Kimia di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Rugikan Negara Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Dukung Presisi Merdeka Run 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Kulineran Malam di Kota Baru Jambi, Warga Padati Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Barisan Perjuangan Rakyat Jambi Nyatakan Sikap Tolak Stockpile Batubara PT SAS |
![]() |
---|
Direktur Walhi Jambi Sebut Pembangunan di Atas Penderitaan Rakyat adalah Pembangkangan Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.