Komisi III Panggil Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, Said Iqbal: Ada Apa dengan DPR?
Langkah Komisi III DPR RI yang memanggil Menkopolhukam, Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu disorot banyak pihak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Langkah Komisi III DPR RI yang memanggil Menkopolhukam, Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu disorot banyak pihak.
Sorotan tersebut juga datang dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Dia mengaku keheranan atas sikap wakil rakyat tersebut.
Partai Buruh menyoroti sikap DPR RI yang bakal memanggil Menko Polhukam Mahfud MD pada pekan ini.
Adapun Mahfud rencananya bakal dipanggil DPR RI akibat pernyataannya yang menyebut adanya transaksi janggal Rp349 triliun.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku heran atas sikap DPR tersebut.
Menurutnya, alih-alih memanggil Mahfud MD soal transaksi mencurigakan tersebut, lebih baik DPR menuntaskan perkara di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Partai Buruh, kata dia, sudah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditjen Pajak yang meninta melakukan audit forensik hingga mencopot Dirjen Pajak.
Baca juga: Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan
Baca juga: Viral Aksi Humanis Bripka Handoko Buka Pintu Sel Demi Anak Peluk Ayah: Saya Spontan Pinjam Kunci Sel
Dalam mewujudkan hal tersebut, DPR bisa membentuk Panitia Kerja atau Panitia Khusus bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenapa DPR-nya tidak membentuk Panja atau Pansus bersama BPK untuk melakukan audit forensik (Ditjen Pajak), malah mempersoalkan Balak Mahfud,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
“Ada apa dengan DPR? Ada apa dengan DPR,” lanjut dia.
Lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyinggung soal keterbukaan dan transparansi.
Sehingga, lanjutnya, DPR seharusnya membentuk Panja atau Pansus hingga tim pencari fakta audit forensik bersama BPK RI.
“Seharusnya panja/pansus dibentuk tentang pajak, audit forensik baru Pak Mahfud dipangil sebagai saksi. Bukan dipangil adalam kapasitas apa,” kata dia.
Lebih jauh Said Iqbal menyatakan pihaknya tak ada kepentingan apapun terkait dukungannya terhadap Mahfud MD.
Ini, kata dia, merupakan bentuk dukungan untuk membongkar dugaan pencucian uang.
“Partai buruh bersama Bapak Mahfud MD dan ini tidak ada kaitan apapun kami gapernah bicara dengan Mahfud MD,” kata Said Iqbal.
“Cuma sikap Mahfud MD konsisten terhadap menyelamatkan uang negara menghancurkan korupsi dan menghanucrkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” lanjut dia.
Baca juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Malah Laporkan Mahfud MD ke Bareskrim
MAKI Laporkan Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri
Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK dan Menkeu Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pelaporan tersebut langsung dipimpin Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang mendatangi Mabes Polri.
Dia mengatakan tujuan membuat laporan tersebut untuk membuka rahasia soal aliran dana tersebut.
"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya. Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.
Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.
Untuk informasi, Diketahui, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.
Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Didukung Fahri Hamzah Buktikan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Ini Katanya
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya
Sebagaimana sebelumnya, Mahfud MD membeberkan ke publik terkait adanya transaksi janggal di Kemenkeu.
Hal itu berdasarkan audit investigasi PPATK dengan hasil temuan dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun.
Fahri Hamzah Dukung Mahfud MD
Mahfud MD mendapat dukungan dari Fahri Hamzah untuk membuktikan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) juga diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan seterang-terangnya.
Kini dia mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Bahkan Fahrih Hamzah meminta agar Komisi III DPR RI menjawab tantangan Mahfud, terkait dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu.
Transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tantangan (Menko Polhukam Mahfud) ini harus dijawab oleh Komisi III DPR RI," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Menurut Fahri, jika DPR RI tidak menjawab patut diduga ada persekongkolan para elite di DPR RI dan pejabat di lingkungan Kemenkeu soal transaksi jangggal tersebut.
"Sebab kalau tidak dijawab, jangan-jangan ada persekongkolan dan money laundry justru bermula dari para elite di Senayan termasuk pimpinan parpolnya," kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.
Baca juga: Komisi III DPR RI Ditantang Mahdud MD: Arteria Dahlan, Benny dan Arsul Sani Jangan Cari Alasan Absen
Fahri menilai jika tidak ada persengkongkolan dan money laundry, seharusnya DPR lantang bersuara terhadap transaksi janggal berbau korupsi Rp 349 triliiun di lingkungan eksekutif itu.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu lantas mengingatkan, ketika terjadi skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun beberapa tahun silam, parlemennya ketika itu sangat riuh.
Sehingga sekarang ini, menurut Fahri, kesempatan bagi parlemen untuk bersuara terkait dugaan korupsi Rp 349 triliun di eksekutif, bukan sebaliknya diam dan tidak bersuara.
"Wahai partai-partai di Senayan yang di DPR RI selama ini senyap, sekarang lah kalian ada kesempatan untuk bersuara terkait korupsi 300-an triliun di eksekutif," katanya.
"Kami mau nonton apakah kalian masih ada sisa hati. Dulu skandal Bank Century hanya soal Rp 6,7 triliun saja, Senayan heboh. Sekarang waktumu bersuara!" tandas politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan ke DPR mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/3/2023).
“Lalu yang khusus berdua dengan saya ada beberapa hal antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan ia akan hadir ke DPR untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya Presiden ingin adanya keterbukaan informasi.
“Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari rabu jam 2,” katanya.
Kehadirannya ke DPR kata Mahfud nantinya akan didampingi oleh sejumlah pejabat eselon 1 dari para anggota komite pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemani oleh eselon satunya, gitu aja. saya siap datang hari Rabu,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Merangin Akan Kembali Buka Rekrutmen PPPK Tahun 2023 untuk Formasi Guru
Baca juga: Sandiaga Uno Ketemu Prabowo Subianto, Ini Bocoran yang Dibahas
Baca juga: Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan
Baca juga: Berlanjut di 2023, Pemkot Jambi Telah Siapkan Langkah Strategis Penanganan Inflasi
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Komisi III
DPR RI
Mahfud MD
Menkopolhukam
transaksi janggal
Said Iqbal
DPR
Kemenkeu
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani
Fahri Hamzah
Tribunjambi.com
Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan |
![]() |
---|
Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Malah Laporkan Mahfud MD ke Bareskrim |
![]() |
---|
Mahfud MD Didukung Fahri Hamzah Buktikan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Ini Katanya |
![]() |
---|
Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR RI Soal Rp 300 Triliun, Arteria DKK Jangan Cari Alasan Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.