Komisi III Panggil Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, Said Iqbal: Ada Apa dengan DPR?
Langkah Komisi III DPR RI yang memanggil Menkopolhukam, Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu disorot banyak pihak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya
Sebagaimana sebelumnya, Mahfud MD membeberkan ke publik terkait adanya transaksi janggal di Kemenkeu.
Hal itu berdasarkan audit investigasi PPATK dengan hasil temuan dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun.
Fahri Hamzah Dukung Mahfud MD
Mahfud MD mendapat dukungan dari Fahri Hamzah untuk membuktikan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) juga diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan seterang-terangnya.
Kini dia mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Bahkan Fahrih Hamzah meminta agar Komisi III DPR RI menjawab tantangan Mahfud, terkait dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu.
Transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tantangan (Menko Polhukam Mahfud) ini harus dijawab oleh Komisi III DPR RI," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Menurut Fahri, jika DPR RI tidak menjawab patut diduga ada persekongkolan para elite di DPR RI dan pejabat di lingkungan Kemenkeu soal transaksi jangggal tersebut.
"Sebab kalau tidak dijawab, jangan-jangan ada persekongkolan dan money laundry justru bermula dari para elite di Senayan termasuk pimpinan parpolnya," kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.
Baca juga: Komisi III DPR RI Ditantang Mahdud MD: Arteria Dahlan, Benny dan Arsul Sani Jangan Cari Alasan Absen
Fahri menilai jika tidak ada persengkongkolan dan money laundry, seharusnya DPR lantang bersuara terhadap transaksi janggal berbau korupsi Rp 349 triliiun di lingkungan eksekutif itu.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu lantas mengingatkan, ketika terjadi skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun beberapa tahun silam, parlemennya ketika itu sangat riuh.
Komisi III
DPR RI
Mahfud MD
Menkopolhukam
transaksi janggal
Said Iqbal
DPR
Kemenkeu
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani
Fahri Hamzah
Tribunjambi.com
Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan |
![]() |
---|
Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Malah Laporkan Mahfud MD ke Bareskrim |
![]() |
---|
Mahfud MD Didukung Fahri Hamzah Buktikan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Ini Katanya |
![]() |
---|
Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR RI Soal Rp 300 Triliun, Arteria DKK Jangan Cari Alasan Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.