Tunjangan Hari Raya

Berapa Uang THR Karyawan Swasta dan PNS? Ini Cara Hitungnya

Nilai THR yang diterima karyawan swasta adalah satu bulan upah. Pengertian upah adalah gaji pokok tambah tunjuangan tetap.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi.Tunjangan hari raya atau THR akan diberikan sebelum lebaran kepada karyawan swasta maupun PNS dan pensiunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Karyawan swasta akan mendapatkan uang THR sebelum tiba hari raya Idul Fitri.

Penerima THR adalah orang yang sudah bekerja di sebuah perusahaan atau tempat usaha, minimal satu bulan masa kerja.

Dasar perhitungan pemberian THR ini adalah upah bulanan karyawan yang bersangkutan.

Nilai THR yang diterima karyawan swasta adalah satu bulan upah. Pengertian upah adalah gaji pokok tambah tunjuangan tetap.

Namun yang perlu dipahami, untuk yang bekerja masih di bawah satu tahun, tidak akan mendapatkan THR penuh.

Jumlah yang diperoleh adalah proporsional sesuai masa kerjanya.

Bila baru bekerja satu bulan, maka yang diperoleh adalah 1/12 dari upahnya.

Sementara bila sudah bekerja selama 6 bulan, THR yang diterimanya sebesar 6/12 upah, atau setengah dari upah.

Misalnya upah seorang karyawan berupa gaji pokok Rp 5 juta, dan tunjangan tetap Rp 3 juta. Jumlah upahnya dihitung Rp 8 juta.

Bila sudah bekerja selama setengah tahun, maka THR yang akan dia dapatkan sebesar setengah dari Rp 8 juta, yakni Rp 4 juta.

Sementara bila seandainya baru bekerja selama 3 bulan, maka yang akan didapatkan adalah 3/12 x Rp 8 juta, yaitu Rp 2 juta.

Untuk pembayaran THR ini, pemerintah menetapkan harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Hal itu sudah ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dia menyebut, THR untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, wajib dibayar penuh.

THR PNS dan Pensiunan

Bagi Aparatur Sipil Negara, THR PNS 2023 bakal cair lebih cepat, yang terindikasi dari adanya perubahan jadwal cuti bersama.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan mulai tanggal 19 April 2023.

Dia menyebut usulan cuti bersama sudah disepakati Kapolri, Menag, Menaker, dan Menpan RB.

Keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama lebaran.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengatakan, jadwal pencairan THR PNS biasanya dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Mengacu pada perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan masuk ke rekening pada awal April 2023.

Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu jatuh pada 4 April 2023.

Terkait skema pemberian dan besaran THR PNS dan pensiunan saat ini masih dibahas, akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Berhak Menerima, Ini Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

  • Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
  • Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
  • Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu, sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
  • Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
  • Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
  • Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
  • Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (*)

Baca juga: Besaran THR yang Diterima PNS Tahun 2023

Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023, 19-25 April 2023

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved