Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023, 19-25 April 2023

Berikut libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sehingga cuti

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kalender 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sehingga cuti bersama berakhir pada 25 April 2023.

Dengan demikian, masyarakat akan kembali melakukan aktivitas pekerjaannya pada tanggal 26 April 2023 apabila mereka tidak menambah cuti.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dengan ketentuan, cuti bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Dipercepatnya pelaksanaan cuti bersama ini, menurut dia, agar volume pemudik tidak menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

Baca juga: PA Bandung Ungkap Fakta Soal Dugaan Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Baca juga: BREAKING NEWS Truk Fuso Terperosok di Simpang Rimbo Kota Jambi, Arus Lalu Lintas Terganggu

Baca juga: Dulu Mati-Matian Bela Ferry Irawan, Kini Sunan Kalijaga Tak Mau Jadi Kuasa Hukum Suami Venna Melinda

"Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi.

Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral di Tiktok, Olahan Menarik Berbahan Dasar Tahu, Cocok untuk Berbuka Puasa

Baca juga: Resep Kolak Pisang untuk Buka Puasa

Baca juga: PA Bandung Ungkap Fakta Soal Dugaan Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved