DPRD Provinsi Jambi

Baru Dilantik, Fadli Sudria Sebut Sri Herlita akan Ditempatkan di Komisi I DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi hari ini resmi menerima anggota baru dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sri Herlita mengantikan Agus Rama.

Ist
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- DPRD Provinsi Jambi hari ini resmi menerima anggota baru dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sri Herlita mengantikan Agus Rama.

Sri Herlita hari ini, Senin (27/3/2023), resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan periode 2019-2024 menggantikan Agus Rama.

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria menegaskan, Agus Rama telah lama mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Jambi setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Artinya kawan-kawan menghormati itu dan kita juga legowo proses hukum tersebut, sehingga agus rama, tiga bulan lalu mengundurkan diri anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi," kata Fadli Sudria.

Sesuai dengan prosedur, bahwa hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu, yang mendapatkan suara di bawah Agus Rama yaitu Sri Herlita.

Fadli menegaskan, PAW tersebut tidak ada intervensi dari manapun, karena ini adalah murni Agus Rama menghormati proses hukum agar lebih konsentrasi menghadapi itu.

Dia berharap kedepan kepada Sri Herlita yang baru dilantik harus mengikuti aturan yang sudah ada.

"Beliau ditempatkan di Komisi I, sementara posisi Agus Rama di Komisi III. Sesuai dengan hasil Pembagian Alat Kelengkapan Dewan," tutupnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Bupati Tebo Sebut Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Baca juga: Profil dan Biodata Sehun EXO, Dirumorkan Punya Pacar yang Sedang Hamil

Baca juga: Jadwal Dan Prediksi Starting XI Burundi vs Indonesia, Shin Tae-yong Bakal Lakukan Rotasi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved