Pelaku Tawuran Ditangkap

Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana Tawuran Pelaku Akan Diproses, Motor Ditahan Selama 3 Bulan

Polisi juga akan menahan kendaraan para pelaku selama 3 bulan, jika tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Puluhan pelaku tawuran di Kota Jambi yang berhasil ditangkap aparat keamanan, Minggu (26/3/2023) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 67 orang yang diamankan tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek jajaran, Minggu (26/3/2023) pukul 01.30 WIB segera diproses hukum.

Kapolres Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi meminta semua pihak ikut menjaga ketertiban selama berjalannya bulan puasa.

Menurutnya, setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, pihaknya akan segera melakukan proses penyidikan.

"Kalaupun tidak terbukti, kita akan buat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para pelaku, orang tua, RT, Lurah dan Camat, kalaupun dia masih pelajar kami akan minta tanda tangan kepala sekolahnya," ujarnya.

Puluhan remaja yang akan melakukan aksi tawuran pada Minggu (26/3/2023) pukul 01.30 WIB berhasil diamankan.
Puluhan remaja yang akan melakukan aksi tawuran pada Minggu (26/3/2023) pukul 01.30 WIB berhasil diamankan. (tribunjambi/aryo tondang)

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menahan kendaraan para pelaku selama 3 bulan, jika tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraannya.

Untuk diketahui, 67 orang diamankan karena menjadi pelaku tawuran disejumlah tempat.

Di kawasan wilayah hukum Polsek Jambi Selatan, tepatnya di Jalan Marene perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi diamankan sebanyak 23 Orang.

Selanjutnya, di Talang Bakung sebanyak 9 Orang, Lorong Kenanga II, Kelurahan Talang Bakung Sebanyak 6 Orang.

Kain sarung yang dibentuk sedemikian rupa untuk tawuran, kemudian sejumlah tongkat dan petasan diamankan dari pelaku tawuran.
Kain sarung yang dibentuk sedemikian rupa untuk tawuran, kemudian sejumlah tongkat dan petasan diamankan dari pelaku tawuran. (tribunjambi/aryo tondang)

Di wilayah hukum Polsek Telanaipura berhasil diamankan 26 oramg. Masing-masing, dari kawasan Jalan Julius Usman, Lorong Gold Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Lorong. Pancasila.

Sementara itu, dari wilayah hukum Polsek Jambi Timur diamankan 3 orang yakni dari kawasan RT 06 Tanjung Sari.

Kombes Pol Eko Wahyudi bilang, pihaknya juga mengamankan sejumlahbkain sarung yang dibentuk sedemikian rupa untuk tawuran, kemudian sejumlah tongkat dan petasan.

"Sejumlah orang yang diamankan di Telanaipura, juga ditemukan botol minuman keras," katanya, Minggu (26/3/2023) pagi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Tangkap 25 Remaja Tawuran Menggunakan Sarung di Beberapa Lokasi di Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Polresta Jambi Tangkap 67 Pelaku Tawuran

Baca juga: 67 Orang Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditangkap, Polisi Sita Tongkat, Petasan dan Minuman Keras

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved