Presiden Larang ASN Buka Bersama, Pemkab Tebo: Tak Ada Anggaran Bukber

Presiden Joko Widodo melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 144 Hijriah. 

Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nazar Efendi saat dikonfirmasikan Jumat (24/3/2023) mengatakan Pemerintah Kabupaten Tebo tidak ada menyediakan anggaran untuk buka puasa bagi ASN tahun ini.

"Dak ado anggaran bukber tahun ini," ungkapnya.

Diakuinya, selama ini belum pernah dianggarkan untuk kegiatan buka bersama (bukber).

Kata dia kalau pun dilaksanakan bukber sebelumnya, OPD yang bersangkutan lah patungan atau iuran. 

"Kalau anggaran khusus untuk Bukber sejauh ini belum ada," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Pusat Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Ini Tanggapan DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Kisah Masa Kecil Presiden Soekarno, Puasa Tanpa Makanan Istimewa di Mojokerto

Baca juga: Said Iqbal: Jutaan Buruh akan Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja, Tak Ada Perundingan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved