Suami Bu Kades dan Selingkuhan yang Buang Bayi ke Sawah Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota

Suami ibu kades di Tulungagung Jawa Timur, Riyanto dan selingkuhan, Widayanti yang sempat berusaha menggugurkan kandungan dilimpahkan ke Polres Blitar

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Dua sejoli yang memiliki hubungan gelap hingga punya anak sebagai pelaku pembuangan bayi ke areal sawah dilimpahkan ke Polres Blitar Kota dari Polres Tulungagung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Suami ibu kades di Tulungagung Jawa Timur, Riyanto dan selingkuhan, Widayanti yang sempat berusaha menggugurkan kandungan dilimpahkan ke Polres Blitar Kota.

Kedua sejoli yang memiliki hubungan gelap tersebut diamankan bukan tersangkut kasus perselingkuhan.

Namun keduanya menjadi tersangka penganiayaan terdadap anak.

Awal mula suami bu Kades dan selingkuhan terlibat dengan hukum karena mengaku menemukan bayi dalam kardus di areak persawahan.

Namun pengakuan tersangka tidak langsung dipercayai kepolisian yang menangani perkara tersebut dan melakukan pendalaman atas keterangannya.

Sebegaimana diketahui bahwa awalnya suami bu Kades tersebut mengaku menemukan bayi dalam kardus di areal persawahan.

Lokasi penemuan bayi tersebut di di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Usut punya usut, ternyata bayi yang lahir prematur itu merupakan hasil perselingkuhan suami bu Kades (45) dengan perempuan berumur 30 tahun.

Baca juga: Suami Kerja di Taiwan, Istri Selingkuh dengan Suami Bu Kades Hingga Hamil, Sempat ke Dukun Tapi

Baca juga: Sempat Beri Maaf ke Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan, Ayah David Tarik Ucapannya Gara-Gara Ini

Keduanya melakukan modus tersebut untuk menutupi aksi bejat bejat mereka.

Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung selesai melakukan penyidikan terhadap Riyanto (45) dan Widayanti (30).

Namun perkara ini akhirnya dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena locus delicti atau tempat kejadian tersebut dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota.

“Waktu kejadian dan tempat kejadian semuanya di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Jadi yang berhak menangani perkara ada di Polres Blitar Kota,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Riyanto, warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar; dan Widayanti warga desa Srikaton, Kecamatan Ngantru sudah diserahkan ke Polres tetangga, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Anshori memaparkan, Widayanti memang tercatat sebagai warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru. Namun kesehariannya ia tinggal di rumah orangtuanya di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved