Berapa Gaji Pokok PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Pangkat? Lulusan SD Gapok Rp 1,5 Juta
Berapa besar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS? Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terkait gaji pokok PNS,
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa besar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terkait gaji pokok PNS, seperti diunggah akun Twitter resmi BKN yaitu @BKNgoid pada Kamis (16/3/2023).
Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak
#SatuDataASN
#ASNNetral
Lantas seperti apa pembagiaan dan klasifikasi besaran gaji pokok PNS ?
(Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji telah mengizinkan Kompas.com untuk menggunakan unggahan itu sebagai pemberitaan.)
Gaji pokok awal PNS
Adapun rincian gaji pokok awal PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Kualifikasi Pendidikan : Sekolah Dasar (SD)
Golongan Ruang/Pangkat : I/1 - Juru Muda
Gaji Pokok : Rp 1.560.800
Kualifikasi Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama
Golongan Ruang/Pangkat : I/c - Juru
Gaji Pokok : Rp 1.776.600
Kualifikasi Pendidikan : Sekolah Menengah Atas (SMA)
Golongan Ruang/Pangkat : II/1 Pengatur Muda
Gaji Pokok : Rp 2.022.200
Kualifikasi Pendidikan : Diploma 3 (D3)
Golongan Ruang/Pangkat : II/c Pengatur
Gaji Pokok : Rp 2.301.800
Kualifikasi Pendidikan : Sarjana (S1/DIV)
Golongan Ruang/Pangkat : III/a - Penata Muda
Gaji Pokok : Rp 2.579.400
Kualifikasi Pendidikan : Magister (S2)
Golongan Ruang/Pangkat : III/b - Penata Muda Tingkat I
Gaji Pokok : Rp 2.688.500
Kualifikasi Pendidikan : Doktor (S3)
Golongan Ruang/Pangkat : III/c - Penata
Gaji Pokok : Rp 2.802.300
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jambi pada Pekan Pertama Ramadan
Baca juga: Minta Stok dan Harga Sembako Aman Selama Ramadan, Edi Purwanto: Distribusi Dijaga Jangan Kena Macet
Baca juga: Raffi Ahmad Klarifikasi Video Call-nya di Jepang dengan Mimi Bayuh, Akui Karena Urusan Pekerjaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.