Perampokan di Lampung
Perampokan Bank di Lampung, Aksi Pelaku Diduga Dipengaruhi 4 Jenis Narkoba Mulai Sabu Hingga Morfin
Pelaku perampokan Bank BPR Arta Kedaton Bandar Lampung, Lampung konsumsi narkoba jenis sabu hingga morfin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku perampokan Bank BPR Arta Kedaton Bandar Lampung, Lampung konsumsi narkoba jenis sabu hingga morfin.
Narkoba yang dikonsumsi Heri Gunawan alias HG diketahui ada empat jenis.
Keempat jenis narkoba yang dikonsumsi pelaku yakni metamfetamine, morphin, amfetamin, dan Benzodiazepin.
Sehingga aksi perampokan Bank yang dilakukkannya itu diduga untuk membeli barang haram tersebut.
Sementara pelaku diketahui konsumsi narkoba itu berdasarkan hal pemeriksaan berlanjut.
Pemeriksaan urine yang dilakukan bahwa terduga pelaku terbukti mengkonsumsi narkoba.
Bahkan narkoba yang dikonsumsi pelaku ada empat jenis.
Hingga kini pihak kepolisian Polres Bandar Lampung masih melakukan perdalaman terkait kasus tersebut.
Baca juga: Perampokan Bank di Lampung, Pelaku yang Sempat Rampas Rp 300 Juta Ternyata Konsumsi 4 Jenis Narkoba
Baca juga: Warga Curiga Lihat Bungkusan di Sungai, Ternyata Ada Potongan Kaki yang Diduga Mayat Koper Merah
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Selain pengkonsumsi barang haram tersebut, ternyata pelaku juga merupakan pemilik kartu kuning.
Aksi nekat pelaku mengakibatkan tiga orang mengalami luka tembak.
Dua diantaranya merupakan satpam, dan satu lagi yakni karyawan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kompol Dennis Ary Putra mengatakan hal itu terkuak setelah pihaknya melakukan tes urine terhadap pelaku Heri Gunawan.
"Dari tes urine kemarin di Rumah Sakit Bhayangkara, pelaku positif narkoba," ujar Kompol Dennis.
"Di dalamnya narkoba yang positif kandunggannya ada 4 jenis yaitu, metamfetamine, morphin, amfetamin, dan Benzodiazepin," jelas Dennis.
Dennis melanjutkan, Jika kondisi pelaku sudah membaik setelah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Menurutnya, pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Pelaku sudah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara, sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dikembangkan," ujar Dennis.
Diketahui sebelumnya, telah beredar pula foto pelaku memiliki kartu kuning pengguna narkoba.
Hal itu pun dibenarkan dibenarkan oleh Dir Krimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold saat menggelar Ekspos di RS Bhayangkara pad aJunat Malam.
Menurut Reynold, pelaku memiliki kartu kuning tersebut pada 8 tahun lalu.
Baca juga: Bank BPR Arta Kedaton Lampung Dirampok, Kapolresta: Pelaku Sendiri dan Pakai Senjata Rakitan
Namun menurut Reynold pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk menggali fakta lebih lanjut.
Diduga Pecandu Narkoba
Polisi membongkar motif perampokan bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan satu pelaku perampokan bank yang berhasil ditangkap diduga sebagai seorang pecandu narkoba.
"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku (perampokan bank) dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau," ungkap Kombes Pol Ino Harianto.
"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya.
Ino menyampaikan, pelaku yang tertangkap berinisial HG alia Heri Gunawan.
Atas pengakuan HG tersebut, petugas akan mendalami melalui tes urine untuk mendeteksi kondisi kesehatan hingga kandungan zat amfetamin dalam diri pelaku.
"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," imbuh kapolresta.
HG, pelaku perampokan bank di Lampung, tepatnya Bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung Selatan sempat merampas tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank.
Uang tersebut diketahui milik nasabah bank Mayora
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekpose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) sore.
Ino menjelaskan, peristiwa perampokan bermula saat satpam Bank Arta Kedaton bernama Tito Alexander bersama seorang Teler Agnes berjalan menuju Bank Mayora yang lokasinya bersebelahan.
Baca juga: Pelaku Perampokan Bank Arta Lampung Ternyata Punya Ruko dan Jual Material
"Jadi satpam Bank Arta Kedaton Makmur dan teller ini hendak mengambil uang di Bank Mayora senilai Rp 300 juta milik nasabah," ujar Ino.
Seteleh mengambil uang di Bank mayora, lanjut Ino keduanya kembali ke Bank Arta Kedaton dengan di Kawal dengan Satpam Bank Mayora bernama Kismanto.
Selanjutnya, Pelaku tiba-tiba datang dari belakang merebut tas yang dipegang Satpam Tito Alexander.
Disitulah terjadi tarik menarik antara pelaku dengan Satpam Tito dan dibantu Satpam Bank Mayora Kismanto.
"Satpam kemudian masuk ke dalam bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut,"
"Namun Pelaku mengeluarkan Senjata Air Softgun dan langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam Tito dan mengenai Perut samping sebelah kiri," ujar Ino
Selanjutnya kata Ino, pelaku lalu menembakkan kembali ke satpam Kismanto mengenai Tangan sebelah Kanan dan perut sebelah kanan.
"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri," imbuhnya
Baca juga: Pelaku Perampokan di Bank Arta Lampung Seorang Pengusaha, Polisi Sebut Butuh Uang
"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa Pelaku," Ucap Ino.
Saat itulah terjadi pergumulan antara Pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy.
Kemudian, datang salah satu karyawan lain bernama Hance yang bermaksud ingin membantu saudara Rendy.
Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan.
Kemudian Senjata air Sofgan yang dipegang pelaku berhasil direbut,dengan dibantu Nasabah,Karyawan dan warga sekitar pelaku berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Ino mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan Pelaku HG tersebut.
Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,
Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.
Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun jenis Glock beserta amunisinya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Senin 20 Maret 2023: Drama Turki Yemin Janji Reyhan dan Biar Viral
Baca juga: Pedagang di Pasar Angso Duo Sebut Harga Daging Ayam Broiler Diperkirakan Tidak Bakal Turun
Baca juga: Perampokan Bank di Lampung, Pelaku yang Sempat Rampas Rp 300 Juta Ternyata Konsumsi 4 Jenis Narkoba
Baca juga: Sering Bertemu dengan Teman yang Sudah Berkeluarga, Prilly Latuconsina Tidak Merasa Minder
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.