Kasus Mutilasi

Masih Bebas Berkeliaran, Polisi Kejar Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas

Pelaku utama pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Bogor, Jawa Barat hingga kini masih bebas berkeliaran.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Satu dari tiga pelaku pembacokan pelajar SMK di Bogor, Jawa Barat hingga kini masih menjadi buronan polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku utama pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Bogor, Jawa Barat hingga kini masih bebas berkeliaran.

Statusnya saat ini menjadi buronan polisi.

Dia menjalankan aksi secaea acak itu bersama dua rekannya.

Namun dua rekannya itu berhasil diamankan Polda Jawa Barat.

Buronan yang dikejar pihak kepolisian hingga saat ini bernama ASR alias Tukul.

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengungkkapkan bahwa saat ini belum ada perkembangan atas peristiwa pembacokan yang terjadi di Simpang Pomad, Bogor, Jawa Barat itu.

"Belum ada perkembangan. Masih dalam pengejaran," kata Plh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (20/3/2023).

Eka menjelaskan, sejauh ini, Tukul masih belum diketahui keberadaannya oleh polisi.

Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Jadi Buronan, Polisi: Masih dalam Pengejaran

Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Sang Residivis Masih Buron

Disinggung soal indikasi bahwa Tukul kabur ke luar Jawa Barat, kata Eka, pihaknya terus menggali informasi.

"Namanya juga manusia. Pasti berpindah-pindah. Tidak semudah menangkap ikan di kolam. Tapi, saat ini belum ada info (kabur ke luar Jawa Barat). Kalau sudah ada kita kejar," jelas Eka.

Meski begitu, Eka menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran untuk menangkap Tukul.

"Upaya anggota sudah tiap hari dilapangan. Nanti, kalau udah ketangkap kita kabari," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polresta Bogor Kota masih memiliki tugas untuk menangkap eksekutor urama berinisial ASR alias Tukul.

Tukul dikejar lantaran memiliki peran penting karena dirinya yang menyabetkan senjata tajam sampai pelajar SMK Bina Warga 1 tewas bersimbah darah.

Namun, dua rekannya berinisial SA dan MA sudah terlebih dahulu ditangkap di wilayah Lebak, Banten serta Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Peran Para Pelaku

Lebih lanjut, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mendetailkan peran dari masing-masing pelaku.

Sosok pertama yang disorot adalah pembonceng motor di depan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Stuba ke Kementerian PPA, Gali Informasi Penanganan Korban Kekerasan Anak

Remaja berinisial MA tersebut adalah pemilik kendaraan motor yang dipakai olehnya dan dua pelaku pembacokan lainnya saat beraksi.

Tak cuma yang memiliki sepeda motor, MA juga adalah pemilik senjata pembacokan.

"Untuk yang melakukan, di bagian depan itu inisial MA, dia pemilik kendaraan ini, dia yang membawa alatnya, bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, pemilik senjata tajam," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Lalu, sosok kedua adalah remaja yang diboncengi MA.

Dia adalah berinisial SA.

Peran SA saat kejadian pembacokan adalah membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya terkena pada korban.

Berikutnya adalah pelaku utama yang saat ini masih buron.

Dia adalah ASR alias T.

Baca juga: Pemkot Jambi Siapkan Pasar Murah untuk Hadapi Ramadan dan Idul Fitri

Remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 11 sekolah menengah atas itu adalah pembacok AS.

Tega melukai orang secara random tanpa ampun, ASR ternyata pernah melakukan kejahatan.

"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun perihal usia dan hukuman terhadap pelaku, penyidik turut mengurai fakta.

Bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Dirumorkan Bercerai, Agensi Langsung Angkat Bicara

Baca juga: Tak Andalkan Tokoh, DPW PSI Jambi Gunakan Konsep Family Three untuk Menang di Pileg 2024

Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Jadi Buronan, Polisi: Masih dalam Pengejaran

Baca juga: Nur Tri Kadarini Minta Batalkan Pembangunan Stadion Center: Alihkan Perbaiki Persijam Saja

Artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved