135 Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Dapat Keadilan, 2 Terdakwa Bebas, 3 Lainnya Vonis Ringan

Terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh majelis hakim PN Surabaya. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun

Editor: Suci Rahayu PK
SURYA MALANG/PURWANTO
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

"Investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan ini membersihkan juga orang-orang di dalam tubuh PSSI yang bertanggung jawab atas kasus ini," ucapnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Ada Hubungan Asmara dengan Mami Linda: Saya akan Tuntut Linda Kalau

Baca juga: Puasa Ramadhan 1444 Hijriah Tiba, Begini Cara Bayar Utang Puasa Tahun Sebelumnya

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Kemenhub

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved