135 Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Dapat Keadilan, 2 Terdakwa Bebas, 3 Lainnya Vonis Ringan

Terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh majelis hakim PN Surabaya. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun

Editor: Suci Rahayu PK
SURYA MALANG/PURWANTO
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.

Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjara.

Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Ada Hubungan Asmara dengan Mami Linda: Saya akan Tuntut Linda Kalau

Baca juga: Update Kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan, kini Sudah Sampai ke Tahap Peradilan

Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.

Menanggapi vonis ini, Pagoyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) kecewa dan menyebut tak ada keadilan bagi 135 korban pada tragedi Kanjuruhan ini.

Ketum PSTI Ignatius Indro menyebut hasil vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan ini menunjukkan tak ada rasa kemanusiaan.

"135 nyawa hilang, sia-sia. Tak ada keberpihakan PN Surabaya kepada korban sehingga mengabaikan rasa kemanusiaan, vonis ringan dijatuhkan ini menyakitkan dan mengecewakan," kata Indro, Jumat (17/3/2023) dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV.

Ia pun berharap pemerintah tanggung jawab dan ada investigasi lanjutan.

"Vonis ini menyakitkan hati keluarga korban, buka kembali investigasi lanjutan agar lebih membuka tabir lebih besar lagi. Kesalahan sudah jelas," ujarnya.

"Terkait gas air mata bisa ditembakkan ini, apakah ini tidak tercatat pemakaiannya? Atau statuta FIFA terkait tidak boleh dibawa ke stadion ini tidak tersampaikan kepada pihak kepolisian?" ucapnya.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Kemenhub

"Ini miss komunikasi yang dilakukan oleh PSSI, jadi seharusnya PSSI yang bertanggung jawab," kata Indro.

Indro berharap Ketua Umum Erick Thohir menjadikan PSSI sebagai ujung tombak penuntasan tragedi Kanjuruhan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved