Kasus Penganiayaan
Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku
Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH akan mendapatkan perlindungan dari Komnas PA dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH akan mendapatkan perlindungan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kepastian tersebut pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada pelaku dalam kasus Mario Dandy itu.
Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku yang kemudian disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Terkait hal itu, Komnas PA menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada pelaku.
Hal itu dikatakan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Arist Merdeka Sirait dilansir Tribunnews dari Tribunjakarta.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Sang Residivis Masih Buron
Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
LPSK Tolak Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak memberikan perlindungan kepada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo.
Permintaan perlindungan diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus dalam kasus Mario Dandy.
Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Susilaningtias dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.
Baca juga: Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
LPSK Keluarkan Rekomendasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rekomendasikan pacar Mario Dandy Satriyo untuk dilindungi Kementerian PPPA dan KPAI.
Rekomendasi tersebut pasca penolakan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.
Mereka terjerat dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor.
Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat
Atas penolakan permohonan kuasa Hukum pacar anak mantan pejabat DJP Kemenkeu itu, LPSK keluarkan rekomendasi.
LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AG.
Tak hanya itu, terkait hak AG dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.
"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Khususnya kata Hasto, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengacara AGH Sindir LPSK
Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak beri perlindungan ke kliennya.
Perlindungan yang diajukan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar
Terkait itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.
Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa (Bharada E) pun didampingi sama mereka di kasus lain (kasus Sambo)," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.
Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemulung di Kota Jambi Temukan Ratusan Amunisi dari Tempat Sampah, Diduga Milik Brimob
Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan di Laman pajak.go.id
Baca juga: Nathalie Holscher Kehilangan 3 Cincin Berlian, Mantan Istri Sule Berusaha Ikhlas: Harganya Lumayan
Baca juga: 6 Build Terbaik Hero Vexana 2023 di Mobile Legends, Lengkap dengan Item, Emblem dan Strategi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.