Ini Identitas Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Sang Residivis Masih Buron

Identitas eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar berinisial AS (16) di Kota Bogor, Jawa Barat diungkap polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Satu dari tiga pelaku pembacokan pelajar SMK di Bogor, Jawa Barat hingga kini masih menjadi buronan polisi 

Mereka adalah MA dan SA.

Baca juga: Motif Mantri Bunuh Kades dengan Suntikan Maut Awalnya Ingin Beri Efek Jera Lantaran Cemburu ke Istri

Saat ditangkap, mereka berada di dua wilayah yang berbeda.

Satu pelaku ditangkap polisi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Bahkan, satu diantaranya ditangkap di wilayah Lebak, Banten.

Setelah tertangkap, mereka pun mengaku atas perbuatan sadisnya itu.

MA dan SA mengaku mereka melakukan hal itu karena terprovokasi oleh sebuah unggahan di media sosial.

Mereka terprovokasi untuk melakukan aksi pembacokan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa para pelaku terprovokasi atas adanya tantangan dari Instagram.

Bahkan, emosinya yang sudah tersulut itu, para pelaku juga langsung berniat untuk membacok orang yang disasarnya.

Tetapi, orang yang ditujunya tak kunjung ketemu hingga akhirnya mereka pun melancarkan aksinya dengancara acak.

"Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di halaman Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Merasa tidak bertemu dengan A, para pelaku itupun menargetkan asal-asalan hingga akhirnya AS lah yang tewas menjadi korban.

Kronologi kejadian

Setelah pembacokan, para pelaku itu langsung balik ke sekolahnya.

Di sekolah, mereka ditanyai oleh gurunya akan kejadian pembacokan yang menewaskan salah satu pelajar dari SMK Bina Warga 1 Kota Bogor itu.

Saat itu, pelaku juga tak mengakui perbuatannya itu ke gurunya.

Bahkan, mereka juga langsung kabur ke luar Kota Bogor karena tindakannya.

"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, senjata tajam jenis pedang panjang, sepatu, serta handphone dari pelaku.

"Dan berhaisl kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (jadi anak konflik dengan hukum), dan satu menyembunyikan (pasal 221 KUHP)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Kini, satu orang pelaku yang juga eksekutor masih menjadi buronan polisi.

"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman pidana dan denda.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tandasnya.

Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perang Besar RRQ, Evos Legends dasn Geek Slate ke Upper Bracket di MPL ID Season 11

Baca juga: Profil dan Biodata Judika, Dijuluki Sang Peraih Penghargaan International

Baca juga: Ditabrak Mobil Pikap di Tungkal, Ayah dan Anak Luka Parah

Baca juga: Ternyata Mantri di Serang Sempat Ancam Kades Sebelum Tewas Disuntik Sidiadryl Diphenhydramine

Artikel ini diolah dari Tribunnewsbogor.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved