Ini Identitas Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Sang Residivis Masih Buron

Identitas eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar berinisial AS (16) di Kota Bogor, Jawa Barat diungkap polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Satu dari tiga pelaku pembacokan pelajar SMK di Bogor, Jawa Barat hingga kini masih menjadi buronan polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Identitas eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar berinisial AS (16) di Kota Bogor, Jawa Barat diungkap polisi.

Aksi ketiga pelaku dilakukan pada Jumat (10/3/2023) lalu di Simpang Pomad.

Pelajar yang menjadi korban aksi sadis ketiga pelaku yakni berinisial AS (16).

Dua diantara tiga pelaku telah diamankan Polresta Bogor Kota di dua tempat yang berbeda di luar kota.

Keduanya dihadirkan saat polisi melakukan rilis di Mapolres Bogor Kota.

Sambil tertunduk lesu, dua pelaku pembacokan dan satu orang yang menyembunyikan mereka tak bisa berkata-kata usai kebejatannya dibongkar penyidik kepolisian.

Dalam keterangan pers di depan awak media, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengurai fakta kasus pembacokan yang membuat nyawa pelajar SMK Bina Warga 1 itu melayang.

Baca juga: Respon Tak Terduga Orangtua Korban Pembacokan di Simpang Pomad Saat 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Ternyata Mantri di Serang Sempat Ancam Kades Sebelum Tewas Disuntik Sidiadryl Diphenhydramine

Pun dengan motif pelaku tega menghabisi nyawa sosok tak bersalah.

Untuk diketahui, AS meninggal dunia setelah dibacok oleh sosok tak dikenal saat tengah melewati lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023).

Terekam CCTV, ternyata AS dibacok oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna putih berpelat F.

Perihal aksi kejamnya tersebut, para pelaku blak-blakan kepada polisi usai diciduk.

Dua pelaku yakni berinisial MA dan SA mengaku nekat melakukan aksi pembacokan karena terprovokasi sebuah unggahan di media sosial.

Tanpa pikir panjang, ketiga remaja itu pun melakukan serangan acak usai mencari-cari sang provokator yang tidak ketemu.

"Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di halaman Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Terkait kronologi pembacokan, para pelaku bercerita pasca-kejadian.

Diakui MA dan SA, mereka langsung kembali ke sekolah usai melakukan aksi pembacokan terhadap AS.

Tak disangka, di sekolah, MA dan SA sempat ditanyai oleh guru mereka terkait kasus pembacokan.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Ditangkap Polisi, Kapolresta: Diluar Bogor

"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Identitas Para Pelaku

Lebih lanjut, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mendetailkan peran dari masing-masing pelaku.

Sosok pertama yang disorot adalah pembonceng motor di depan.

Remaja berinisial MA tersebut adalah pemilik kendaraan motor yang dipakai olehnya dan dua pelaku pembacokan lainnya saat beraksi.

Tak cuma yang memiliki sepeda motor, MA juga adalah pemilik senjata pembacokan.

"Untuk yang melakukan, di bagian depan itu inisial MA, dia pemilik kendaraan ini, dia yang membawa alatnya, bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, pemilik senjata tajam," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Lalu, sosok kedua adalah remaja yang diboncengi MA.

Dia adalah berinisial SA.

Peran SA saat kejadian pembacokan adalah membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya terkena pada korban.

Berikutnya adalah pelaku utama yang saat ini masih buron.

Dia adalah ASR alias T.

Remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 11 sekolah menengah atas itu adalah pembacok AS.

Baca juga: Gelapkan Pajak Kendaraan Warga hingga Rp 2,5 Miliar, Anggota Sat Lantas Polres Samosir Tenggak Racun

Tega melukai orang secara random tanpa ampun, ASR ternyata pernah melakukan kejahatan.

"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun perihal usia dan hukuman terhadap pelaku, penyidik turut mengurai fakta.

Bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.

Motif Pelaku

Aksi pembacokan pelajar di Bogor, Jawa Barat dilatarbelakangi tantangan di sosial media instagram.

Pembacokan yang dilakukansecara acak tersebut terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu di Simpang Pomad.

Dua diantara ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan Polresta Bogor Kota di luar kota.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni MA (17) dan SA (18).

Sementara ASR (17) yang merupakan pelaku utama hingga kini masih menjadi buronan.

Ketiganya menjalankan aksi menghabisi nyawa pelajar SMK itu menggunakan sepeda motor berjenis PCX berwarna putih.

Korban tewas dengan mengalami luka serius di bagian wajahnya.

Kini dua dari tiga pelaku pembacokan tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Mereka adalah MA dan SA.

Baca juga: Motif Mantri Bunuh Kades dengan Suntikan Maut Awalnya Ingin Beri Efek Jera Lantaran Cemburu ke Istri

Saat ditangkap, mereka berada di dua wilayah yang berbeda.

Satu pelaku ditangkap polisi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Bahkan, satu diantaranya ditangkap di wilayah Lebak, Banten.

Setelah tertangkap, mereka pun mengaku atas perbuatan sadisnya itu.

MA dan SA mengaku mereka melakukan hal itu karena terprovokasi oleh sebuah unggahan di media sosial.

Mereka terprovokasi untuk melakukan aksi pembacokan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa para pelaku terprovokasi atas adanya tantangan dari Instagram.

Bahkan, emosinya yang sudah tersulut itu, para pelaku juga langsung berniat untuk membacok orang yang disasarnya.

Tetapi, orang yang ditujunya tak kunjung ketemu hingga akhirnya mereka pun melancarkan aksinya dengancara acak.

"Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di halaman Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Merasa tidak bertemu dengan A, para pelaku itupun menargetkan asal-asalan hingga akhirnya AS lah yang tewas menjadi korban.

Kronologi kejadian

Setelah pembacokan, para pelaku itu langsung balik ke sekolahnya.

Di sekolah, mereka ditanyai oleh gurunya akan kejadian pembacokan yang menewaskan salah satu pelajar dari SMK Bina Warga 1 Kota Bogor itu.

Saat itu, pelaku juga tak mengakui perbuatannya itu ke gurunya.

Bahkan, mereka juga langsung kabur ke luar Kota Bogor karena tindakannya.

"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, senjata tajam jenis pedang panjang, sepatu, serta handphone dari pelaku.

"Dan berhaisl kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (jadi anak konflik dengan hukum), dan satu menyembunyikan (pasal 221 KUHP)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Kini, satu orang pelaku yang juga eksekutor masih menjadi buronan polisi.

"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman pidana dan denda.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tandasnya.

Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perang Besar RRQ, Evos Legends dasn Geek Slate ke Upper Bracket di MPL ID Season 11

Baca juga: Profil dan Biodata Judika, Dijuluki Sang Peraih Penghargaan International

Baca juga: Ditabrak Mobil Pikap di Tungkal, Ayah dan Anak Luka Parah

Baca juga: Ternyata Mantri di Serang Sempat Ancam Kades Sebelum Tewas Disuntik Sidiadryl Diphenhydramine

Artikel ini diolah dari Tribunnewsbogor.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved