Gelapkan Pajak Kendaraan Warga hingga Rp 2,5 Miliar, Anggota Sat Lantas Polres Samosir Tenggak Racun

Anggota Sat Lantas Polres Samosir minum racun sianida usai melakukan penggelapan pajak kendaraan senilai Rp 2,5 miliar.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompasotomotif
Ilustrasi pajak kendaraan 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Sat Lantas Polres Samosir minum racun sianida usai melakukan penggelapan pajak kendaraan senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam laporan, polisi atas nama Bripka Arfan Saragih dan komplotannya telah menggelapkan pajak kendaraan saat wajib pajak membayar pajak di UPT Samsat Pangururan.

Setidaknya 300 orang menjadi korbannya.

Terbongkarnya aksi komplotan Bripka Arfan Saragih bermula saat adanya keluhan wajib pajak, yang merasa janggal dengan pembayaran pajak kendaraannya.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menyebut, uang wajib pajak yang sudah disetorkan pada Bripka Arfan Saragih tidak terdata dan menunggak hingga Rp. 6.222.674 pada tahun 2022.

Atas kejanggalan itu, wajib pajak kemudian komplain, hingga kasus ini diselidiki.

Belakangan, setelah kasus ini mencuat dan dilidik penyidik Sat Reskrim Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih kemudian bunuh diri dengan minum racun sianida pada 6 Februari 2023.

Jasadnya ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Baca juga: Viral di Tiktok, Konten Kreator Buat Wanita Bule Ketakutan, Downlaod Videonya di Snaptik

Baca juga: Download Lagu MP3 Viral di TikTok dan DJ Remix 2023, Salin Link di Snaptik Jadi MP3

"Ratusan orang sudah kami data, dan kami melakukan pemeriksaan internal dipimpin Kasi Propam," kata AKBP Yogie, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong.

Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS.

Namun, keempat terduga lain ini belum dijadikan tersangka.

Polisi juga belum berhasil menangkap Acong, orang yang selama ini membantu Bripka Arfan Saragih melakukan penipuan dan penggelapan pajak.

Menurut AKBP Yogie, aksi tipu-tipu pelaku ini menggunakan modus dengan cara pelaku berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.

Korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved