Besaran THR yang Diterima PNS Tahun 2023

Presiden Jokowi akan segera mengumumkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ilustrasi THR 

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Lalu tunjangan anak PNS besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Kemudian untuk tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda.

Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan.

Berikut rinciannya:

• Eselon VA Rp 360 ribu

• Eselon IVB Rp 490 ribu

• Eselon IVAA Rp 540 ribu

• Eselon IIIA Rp 1,26 juta

• Eselon IA Rp 5,5 juta

Kemudian ada tunjangan umum.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berikut besarannya:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved