Ibu Kandung Alami Luka Bakar Usai Disiram Air Keras, Anak di Palembang Laporkan Ayah Tiri ke Polisi

Seorang suami di Palembang, Suamtera Selatan tega menyiram sang isteri pakai air keras hingga mengakibatkan luka bakar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
net
ilustrasi 

Rizal tak bisa menahan cemburu saat mengetahui sang istri masih berkomunikasi dengan mantan suaminya melalui handphone.

Terlebih, SS sudah memiliki tiga orang anak dari mantan suaminya yang kemudian menjadi anak tiri Rizal.

Hal ini lah yang membuat Rizal terpicu merusak wajah SS menggunakan air keras.

Petugas Polres Metro Jakarta Barat menggiring AZ alias Rizal (48), suami yang menyiram air keras ke istri, SS (31), dan bayinya, KM (1) hingga meninggal dunia di Cengkareng.

Alasannya, supaya wajah sang istri tak lagi dilirik mantan suami atau pria lain.

Rizal tak menyangka perbuatannya tersebut justru membuat korban meninggal dunia.

Begitu pula saat air keras juga mengenai bayinya, yang diakui Rizal tak bermaksud mengenai KM.

Namun apa daya, perbuatannya itu membuar Rizal kehilangan dua orang yang disayang sekaligus.

Sempat diburu polisi, Rizal akhirnya ditangkap tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ia ditangkap di sebuah toko HP karena rencana ingin menjual HP SS.

Saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk botol air keras yang diduga digunakan untuk menyiram korban, sudah diamankan.

Selanjutnya, botol tersebut akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.

Atas kasus tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lapak Pedagang Cabai di Pasar Angso Duo Kota Jambi Banyak yang Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Prediksi Skor Famalicao Vs Casa Pia, Berita Tim Dan Starting XI, Kick off 03.15 WIB

Baca juga: Aldila Jelita Sampai Kurang Tidur saat Hadapi Sidang Perceraian dengan Indra Bekti: Nggak Enak

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 10-16 Maret 2023 Tertinggi Rp 2.813 per Kg

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved