Usai Culik dan Aniaya Dosen, 7 Mahasiswa Pontianak Kini Hirup Udara Bebas Berkat Restorative Justice

Tujuh mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Poltekes Kemenkes Pontianak menghirup udara bebas.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Dosen diculik tujuh mahasiswa di Pontianak berakhir damai melalui Restorative Justice 

TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Poltekes Kemenkes Pontianak menghirup udara bebas.

Ketujuh pelaku tersebut dibebaskan dari tindak pidana atas perbuatannya sendiri karena permohonan damainya diterima.

Kasus tersebut akhirnya ditutup Polresta Pontianak karena korban dan pelaku sepakat damai dan Restorative Justice.

Korban kasus penculikan dan penganiayaan tersebut yakni Taufik Hidayat.

Sementara ketujuh pelaku penculikan adalah Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).

Bebasnya ketujuh mahasiswa itu dari jeratan pidana penjara setelah berdamai di Aula Polresta Pontianak.

Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses pidana, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca juga: Kasus 7 Mahasiswa Culik dan Aniaya Dosen di Pontianak Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Baca juga: Seorang Mahasiswi Universitas Indonesia Diduga Terjun dari Lantai 18 Apartemen Jelang Wisuda

Penculikan dan penganiayaan Taufik Hidayat sempat membuat heboh di Kota Pontianak serta media sosial.

Pasalnya video penangkapan Dosen Poltekkes tersebut beredar diberbagai platform media sosial.

Penculikan dan penganiayaan terjadi pada 3 maret 2023 lalu.

Tujuh mahasiswa tersebut dalam melakukan aksinya sempat mengaku sebagai anggota Polisi.

Mereka melakukan penculikan di jalan raya tepatnya kawasan Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Taufik Hidayat saat itu dimasukkan ke dalam mobil dan dianiaya oleh tujuh tersangka.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena banyaknya isu yang beredar terkait apa yang melatar belakangi kasus penculikan yang dilakukan para mahasiswa tersebut.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa aksi itu di lakukan oleh para pelaku (7 mahasiswa) karena ada motif dendam pribadi.

Kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan 7 mahasiswa terhadap seorang Dosen di Kota Pontianak diselesaikan melalui Restoratif Justice.

Korban Taufik Hidayat pada pertemuan ini bertemu langsung dengan ke 7 mahasiswa yang pelaku penganiayaan terhadapnya.

"Perkara penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap seorang dosen, hari izin telah dilaksanakan Restorative Justice, artinya telah berdamai, sehingga kasus ini kami tutup,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo.

Kompol Tri menjelaskan dengan Restorative Justice maka ada pengembalian kondisi, dimana kerugian yang dialami oleh korban ditutupi oleh para pelaku.

Baca juga: Timsus Pemburu Curanmor Polresta Jambi Tangkap 13 Pelaku dengan Belasan Motor

"Kami dari penyidik mendapatkan permohonan dari korban maupun tersangka bahwasanya mereka mau berdamai, dan dalam Peraturan Kapolri juga ada diatur tentang RJ ini,"jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pada 3 maret 2023, 7 mahasiswa di Kota Pontianak melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen di wilayah Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Pelaku Bukan Mahasiswa Poltekes Pontianak

Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Pontianak pastikan bahwa tujuh mahasiswa yang menculik dosen itu bukan mahasiswanya.

Klarifikasi itu disampaikan Dahliansyah selaku Humas Poltekes Pontianak.

Sebagaimana diketauhui bahwa aksi penculikan dan penganiayaan tersebut berlangsung di di Jl Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat 3 Maret 2023 lalu bukan mahasiswa Poltekkes Pontianak melainkan mahasiswa luar.

"Pelakunya adalah mahasiswa luar," kata Dahliansyah dilansir dari TribunPontianak.co.id, Selasa, (7/3/2023).

Meski demikian, pihak kampus masih belum mengetahui jelas apa motif dari kejadian tersebut. Dahliansyah mengatakan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polresta Pontianak.

"Kami juga belum tahu pasti, kami masih menunggu," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan penculikan dan pengeroyokan tersebut terjadi di belakang Kantor Lurah Siantan Hulu.

Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

"Kejadian tersebut terjadi sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Lapan, belakang Kantor Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara," ungkapnya saat ditemui Tribun Pontianak, pada Minggu 5 Maret 2023.

Tri menjelaskan terlapor bersama teman lainnya menggunakan mobil, lalu memberhentikan korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam mobil.

"Terlapor mengaku polisi terhadap korban, sehingga korban mau mengikuti dan masuk dalam mobil tersebut," paparnya.

Mengetahui kejadian tersebut, istri korban langsung melaporkan aksi penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh suaminya ke Polresta Pontianak.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lama Menunggu Akhirnya Peserta Seleksi PPPK Formasi Teknis Akan Lakoni Tes

Baca juga: Wajar Irish Bella Tak mau Jenguk Ammar Zoni, Aditya Zoni Ungkap Kakak Iparnya Masih Menenangkan Diri

Baca juga: Begini Modus Pelansir BBM di SPBU Tebo Raup Untung hingga Jutaan

Baca juga: Ditanya Raffi Ahmad Kenapa Tak Balikan pada Natasha Wilona, Verrell Bramasta: Masih Sayang, Tapi

Artikel ini telah diolah dari Tribunpontianak.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved