Begini Modus Pelansir BBM di SPBU Tebo Raup Untung hingga Jutaan

Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. 

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Tim Sultan Polres Tebo tangkap pelansir BBM. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO-Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. 

Pelaku diamankan dijalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB lalu. 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasikan Sabtu (11/3/2023) membenarakan hal tersebut.

"Benar tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisal AM(36) dijalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang," ungkapnya. 

Selain pelaku tim juga mengamankan 3 barang bukti yang terdiri dari satu unit Mobil Toyota Avanza Silver, 28 galon pertalite sekitar 952 liter dan satu STNK di Mapolres Tebo.

"Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Tebo," ungkapnya.

Baca juga: Pelansir BBM di SPBU Tebo Terancam 6 Tahun Penjara 

Dari hasil keterangan pelaku, modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara dilangsir sendiri menggunakan satu unit mobil toyota avanza.

Pelaku mengisi BBM jenis pertalite ke tangki standar mobil kemudian dibawa keluar area SPBU selanjutnya disedot dan dipindahkan ke galon kosong yang telah disiapkan. 

Hal itu dilakukan dengan terus menerus oleh pelaku sampai dengan terkumpul sebanyak dua puluh delapan galon BBM jenis pertalite.

Selanjutnya BBM jenis pertalite rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepara penjual BBM eceran yang ada disekitar Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Kembali Rombak Jabatan Eselon III, 11 Pejabat Baru Dilantik

Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved