Pelansir BBM di SPBU Tebo Terancam 6 Tahun Penjara 

AM (36) Warga Kabupaten Tebo diamankan Tim Sultan Polres Tebo setelah melansir ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Tim Sultan Polres Tebo tangkap pelansir BBM. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- AM (36) Warga Kabupaten Tebo diamankan Tim Sultan Polres Tebo setelah melansir ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Dari keterangan pelaku, modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara melanangsir sendiri menggunakan satu unit mobil toyota avanza.

Pelaku mengisi BBM jenis pertalite ke tangki standar mobil tersebut kemudian dibawa keluar area SPBU selanjutnya disedot dan dipindahkan ke galon kosong yang telah disiapkan.

Hal itu dilakukan dengan terus menerus oleh pelaku sampai 28 galon.

Selanjutnya BBM jenis pertalite rencananya akan dijual kembali para penjual BBM eceran yang ada disekitar Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca juga: Harga BBM Hari Ini, Per Maret 2023 Ada Kenaikan Pertamax dan Penurunan Dexlite

Pelaku diamankan dijalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB lalu. 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasikan Sabtu (11/3/2023) membenarakan hal tersebut.

"Benar tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisal AM(36) dijalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang," ungkapnya. 

Selain pelaku tim juga mengamankan 3 barang bukti yang terdiri dari satu unit Mobil Toyota Avanza Silver, 28 galon pertalite berisi sekitar 952 liter dan satu STNK.

"Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Tebo," ungkapnya.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Kembali Rombak Jabatan Eselon III, 11 Pejabat Baru Dilantik

Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved