Timsus Pemburu Curanmor Polresta Jambi Tangkap 13 Pelaku dengan Belasan Motor

Sebanyak 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Kota Jambi, berhasil diriingkus Satreskrim Polresta Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Sebanyak 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Kota Jambi, berhasil diriingkus Satreskrim Polresta Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sebanyak 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Kota Jambi, berhasil diriingkus Satreskrim Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, belasan pelaku ini ditangkap, setelah pihaknya membentuk tim khusus (Timsus) penindakan curanmor yang marak di Kota Jambi.

Dari 13 pelaku, kata Eko, pihaknya turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, hasil dari kejahatan pelaku dan sarana yang dipakai para pelaku saat beraksi.

"Tim ini baru kita bentuk selama 3 minggu, dan kita berhasil menangkap 13 pelaku," kata Eko, Minggu (12/3/2023).

Lebih lanjut, kata Eko, tim khusus ini akan terus bekerja untuk menjawab pertanyaan masyarakat maraknya kasus curanmor yang ada di wilayah hukum Polresta Jambi.

Belasan pelaku ini, diamankan  dari kelompok dan kasus yang berbeda-beda.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Merangin Dihadiahi Timah Panas, Residivis yang Sudah 2 Kali Dipenjara

Mereka ada yang berperan menjadi eksekutor, penggambar lokasi TKP, hingga penadah.

Sambung Eko, dari belasan pelaku, terdapat enam orang tersangka curanmor, sementara tujuh orang merupakan penadah, dan satu pelaku perempuan perannya ikut membantu dan memonitor sekeliling.

Untuk menghilangkan jejak, setiap kali berhasil menjalankan aksinya, para pelaku ini menjual sepeda motor curian ke kawasan pedalaman yang ada di Provinsi Jambi, mulai di Kabupaten Sarolangun 6 unit, Batanghari 7 unit, dan Tanjung Jabung Barat 2 unit.

"Kesulitan kami karena tempatnya cukup jauh dan medannya cukup sulit karena rata-rata itu dibuang di sekitar kampung atau pedesaan bahkan ada yang masuk-masuk hutan," ucapnya. 

Pelaku menjual motor curian itu dengan harga yang lebih murah. Dimulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

"Mereka rata-rata setiap kali berhasil, buangnya ke daerah kabupaten di Jambi," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Muara Bulian Tangkap Pelaku Curanmor di Batanghari, Satu Pelaku Buron

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Jambi membawa surat-surat kendaraan, nanti akan kita cocokan datanya. Silahkan datang gratis tanpa dipungut biaya," imbau Kapolresta Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved