Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu dalan Konteks Pencucian Uang

Menko Polhukam Mahfud MD beberkan transaksi sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan dalam konteks penmcucian uang bukan transaksi.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberkan transaksi sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan dalam konteks penmcucian uang bukan transaksi.

Transaksi itu melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Menurutnya, transaksi mencurigakan itu sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.

Ini disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Yang diterangkan Bu Sri Mulyani ya memang begitu adanya. Itu benar. Tapi, sebenarnya kan ketika mengumumkan Rp 300 triliun itu bicara tentang pencucian uang. Bukan korupsi," ujar Mahfud MD.

Mahfud lantas meminta awak media membuka lagi file penjelasan mengenai informasi yang sebelumnya dikatakannya. Menurut Mahfud MD, ia saat itu menyebutkan adanya transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Izhar Madjid Reses di Pamenang, Tampung Aspirasi Masyarakat

Baca juga: Tips Perawatan Motor Kopling Agar Awet dan Tidak Rewel

"Coba dibuka lagi. Ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kemenkeu yang diduga sebagai pencucian uang. Bukan korupsi. Karena korupsi itu mekanismenya sini sudah jalan," katanya.

Kemudian, Mahfud MD memberikan contoh seperti apa tindakan pencucian uang yang dimaksud. Seperti, kasus Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis sebagai eks pegawai Eselon III Kemenkeu.

Mahfud mengatakan, ia awalnya memperhatikan pertanyaan-pertanyaan publik soal anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka penganiayaan D. Publik yang marah dengan kasus tersebut lantas mengungkap gaya sehari-hari Mario yang sering pamer kemewahan di media sosial (medsos).

"Itu kan orang bertanya, 'ini kok orang gayanya bagus, mobil bagus katanya hanya anak pejabat eselon III di Kemenkeu'. Lalu, saya minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pernah ada masalah endak di PPATK?" ujar Mahfud MD.

"Terus ditunjukkan surat. Surat tahun 2013 kepada Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK). Bukan kepada Kemenkeu. Ada suratnya. "Sudah dilaporkan Pak bahwa ini agaknya kurang beres orangnya"," katanya menirukan jawaban dari Ketua PPATK Ivan Yunstiavandana.

Mahfud kemudian menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Saat itu, Firli mengaku belum tahu soal surat yang sudah dikirimkan PPATK.

"Sesudah itu saya kirim suratnya. Ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK. Maka terus dipanggil kan (Rafael oleh KPK) karena surat saya itu," kata Mahfud MD

Baca juga: Intip Perlengkapan Kecantikan Luna Maya, Siapkan 1 Koper Khusus untuk Skincare

"Rp 56 miliar kekayaan yang tidak wajar. Setelah diperiksa ulang semua transaksi itu ada Rp 500 miliar yang menyangkut dia. Yang dilaporkan Rp 56 miliar. Yang tidak terlaporkan Rp 500 miliar. Tapi diduga menurut intelijen keuangan. Bukan bukti hukum ya," ujarnya lagi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai hasil pemeriksaan terhadap Rafael aneh. Sebab, sebagai pejabat Eselon III juga memiliki banyak perusahaan.

"Masa orang gaji sekian lalu punya perusahaan-perusahaan. Yang tak beroperasi tapi uangnya banyak. Ada hotel tapi agak sederhana mungkin. Tapi pemasukannya banyak. Misalnya, itu Rp 500 miliar itu tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud MD.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil dan Biodata Irish Bella, Istri Ammar Zoni yang Namanya Ikut Terseret Karena Kasus Narkoba

Baca juga: Prediksi Skor Leicester City vs Chelsea - Jadwal Liga Inggris Malam Ini, 22.00 WIB

Baca juga: Daftar Desa yang Terdampak Letusan Gunung Merapi, Hujan Abu Tebal di Magelang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved