Sidang Ferdy Sambo

LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
LPSK cabut perlindungan Bharada E karena melakukan komunikasi dengan pihak lain 

TIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Richard sebelum diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus Sambo itu, dia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun status perlindungan tersebut telah dicabut LPSK.

Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.

Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca juga: Inilah Momen Ronny Talapessy Pertama Kali Bertemu Bharada E dan Langsung Yakin untuk Bela

Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.

LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan rapat pimpinan dengan memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,"

Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi pidana RE sebagai justice collaborator," katanya.

Alasan Bharada E Ingin Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Polri meski menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus tersebut dia dihukum atau di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Bharada E Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo: Tenang, Ada Abang Disini

Usai menjalani sidang vonis itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu m,engikuti sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Februari 2023 lalu.

Richard Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota Polri.

Keputusan Polri tidak mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Richard Eliezer pun menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menilai keputusan tersebut berlebihan, pasalnya Richard sebagai seorang eksekutor yang melakukan penembakan Brigadir Yosua atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Terlebih Richard juga telah divonis ringan oleh majelis hakim, yakni dengan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Richard Eliezer dalam program talkshow eksklusif Rosi yang tayang di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) malam, menanggapi polemik terkait kembalinya ia ke institusi Polri.

Richard mengaku memaklumi terhadap sejumlah suara miring tentang dirinya yang kembali ke Polri.

"Saya bisa memahami itu. Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya."

"Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan," kata Richard, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Richard pun meminta kerelaan masyarakat untuk kembali menerima dirinya sebagai bagian dari anggota Polri.

"Jadi pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar supaya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri,” ujar Richard.

Menurut pengakuan Richard, ia mengaku merasa memiliki utang dengan institusi Polri atas kesalahannya.

Baca juga: Dukung dan Dampingi Bharada E di Persidangan Hingga Kini, Ronny Talapessy Membela Tanpa Dibayar

"Dan saya merasa masih punya utang di institusi Polri. Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya, dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar saya bisa menjadi anggota Polri yang taat aturan ke depanya," sambungnya.

Richard mengaku sangat bersyukur dengan diterimannya kembali ke institusi Polri.

"Saya inget dulu perjuangan saat masuk ke Polri, kurang lebih empat kali saya mengikuti tes, ketika saya diterima kembali saya merasa sangat-sangat bersyukur," ujarnya.

Keputusan Richard untuk tetap dipertahankan di Polri disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Richard Eliezer, kata Ahmad Ramadhan, memiliki hal yang meringankan.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.

Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."

"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba, Jenis Narkotika Beda dengan Kasus Tahun 2017

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Batanghari Fluktuatif, Saat Ini Rp 2.500

Baca juga: Jaga Kualitas Layanan, Teknisi Honda Ikuti Uji Kompetensi

Baca juga: BTPN Syariah di Jambi Salurkan Pembiayaan Hingga Rp120 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved