Sidang Ferdy Sambo
LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Richard mengaku sangat bersyukur dengan diterimannya kembali ke institusi Polri.
"Saya inget dulu perjuangan saat masuk ke Polri, kurang lebih empat kali saya mengikuti tes, ketika saya diterima kembali saya merasa sangat-sangat bersyukur," ujarnya.
Keputusan Richard untuk tetap dipertahankan di Polri disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer, kata Ahmad Ramadhan, memiliki hal yang meringankan.
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.
Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."
"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba, Jenis Narkotika Beda dengan Kasus Tahun 2017
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Batanghari Fluktuatif, Saat Ini Rp 2.500
Baca juga: Jaga Kualitas Layanan, Teknisi Honda Ikuti Uji Kompetensi
Baca juga: BTPN Syariah di Jambi Salurkan Pembiayaan Hingga Rp120 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.