Sidang Ferdy Sambo

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Rosiana: Jangan Mengkambinghitamkan Media

Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencabutan tersebut lantaran ada komunikasi pihak lain dengan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Dicabutnya perlindungan terhadap justice collaborator itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menyampaikan, pihaknya keberatan dengan wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan sebuah program TV.

Diketahui, Richard Eliezer berdialog dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023).

Mengenai wawancara itu, Syahrial menyebut LPSK sempat menyampaikan keberatan.

"Sehubungan dengan terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK."

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya

Baca juga: Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang

"LPSK telah menyampaikan keberatan terhadap pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE."

"Tapi pada kenyataannya wawancara tetap ditayangkan," jelas Syahrial.

Respons Kompas TV

Direktur Pemberitaan/Pemred Kompas TV, Rosianna Silalahi, buka suara terkait LPSK yang mengirim surat permintaan wawancara dengan Richard Eliezer agar tidak ditayangkan.

Sebab, apabila tetap ditayangkan, maka status perlindungan kepada Richard Eliezer akan dicabut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, berikut posisi Kompas TV:

1. Kompas TV tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer;

2. Semua proses izin sudah dilakukan. Richard Eliezer, pengacara, dan keluarga sudah memberikan izin;

3. Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim sudah keluar dari Menkumham, Dirjen PAS, dan Kapolri;

4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Richard Eliezer), maka ini tindakan mengkambinghitamkan media."

Baca juga: Masuk Kedunia Politik, Venna Melinda Tak Khawatirkan Soal Jodoh Verrell Bramasta

"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," jelas Rosianna Silalahi.

LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).

Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.

Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.

LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK: Tidak Mengurangi Hak Narapidana

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.

Bharada E Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri

Pasca pencabutan perlindungan fisik oleh LPSK, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan akan tetap huni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kisah Neng Maryani, Nasabah BTPN Syariah Berhasil Raup Untung hingga Rp50 Juta Sebulan

Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti akan menjalani hukuman di Rutan Polri.

Hal itu disampaikannya usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut pemberian perlindungan fisik.

"Masih di Rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Rika mengatakan pencabutan perlindungan fisik ini tidak memengaruhi lokasi penahanan Bharada E.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masuk Kedunia Politik, Venna Melinda Tak Khawatirkan Soal Jodoh Verrell Bramasta

Baca juga: Profil dan Biodata Ammar Zoni, Suami Irish Bela Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Suruh Sopir Beli Sabu

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved