Kasus Penganiayaan

Mario Dandy Tak Tahu Ayahnya Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Diperiksa KPK Dampak Aniaya David Ozora

Mario Dandy Satrio (20) tidak tahu ayahnya, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK dan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Mario Dandy Satriyo tak tahu ayahnya, Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga diperiksa KPK dan dipecat dari ASN Kemenkeu 

TRIBUNJAMBI.COM -  Mario Dandy Satrio (20) tidak tahu ayahnya, Rafael Alun Trisambodo  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael Alun terseret dalam kasus Mario Dandy yakni penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor.

Akibat aksi brutalnya iti, masyarakat menyoroti harta yang dimilikinya.

Akhirnya Rafael Alun Trisambodo diperiksa KKP karena harta yang tak wajar.

Disamping, Kemenkeu juga melakukan pemecatan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Kemenkeu RI itu sebagai ASN.

Terkait itu, Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek domino yang menimpa sang ayah.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya

"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie Rompas, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya.

Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.

Rafael Alun Sambdo Dipecat Sebagai ASN Kemenkeu

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Kabar pemecatan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Terseretnya Rafael akibat ulah sang anak yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Awan mengatakan bahwa pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegas Awan dilansir dari Tribunnews.com.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Baca juga: Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi

Polda Metro Jaya tunda rekonstruksi penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sebelumnya penyidik kepolisian merekonstruksi kasus Mario Dandy itu menjadwalkannya hari ini, Kamis (9/3/2023).

Penundaan tersebut dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi karena beberapa hal.

"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (9/3/2023).

Adapun, kata Hengki, tertundanya proses rekonstruksi kasus tersebut karena ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi itu.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Hengki belum membeberkan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, Kamis (9/3/2023) hari ini.

Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu

Rencana, rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.

Di samping itu, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Kekasih Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Ditahannya pacar anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Penahanan tersebut disampaikan Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Kombes Hengki mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut diperiksa penyidik selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Baca juga: Harga Gabah Petani di Batanghari Capai Rp4.500 per Kg

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor AEK Larnaca Vs West Ham, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 00.45 WIB

Baca juga: Rekomendasi 3 Wisata Religi di Kota Jambi, Cocok Liburan Menyambut Ramadhan 1444 Hijriah

Baca juga: Sinopsis Suzume no Tojimari, Bertualang untuk Menutup Pintu Bencana

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved