Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy Satriyo, Sang Kekasih Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor, Rabu (8/3/2023).
Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya (pemeriksaan AGH, kekasih Mario Dandy," kata Trunoyudo, Rabu (8/3/2023).
Ini merupakan pemeriksaan pertama untuk AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Baca juga: Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK, Istri akan Dikonfirmasi KPK
Baca juga: Penemuan Mayat di Talang Bakung, Keluarga Enggan Jenazah Diautopsi, Pilih Langsung Dimakamkan
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David Ozora.
AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David Ozora diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN dan Anak Perusahaan, Bergaji Fantastis
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, KPK cari bukti dugaan korupsi ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Disisi lain, usat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mengejutkan dari transaksi rekening Rafael.
Dalam empat tahun ditemukan transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Saat ini PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Dengan demikian, temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun sudah masuk dalam penyelidikan KPK.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," ujar Pahala Nainggolan.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Kemenkeu akan Ungkap Puluhan Pegawai Pemilik Harta Tak Wajar Hari Ini
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Saat ini, kata Pahala, pihaknya masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya.
Pahala mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar.
Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun, Red) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," imbuhnya.
Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret.
Gaya hidup mewah Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.
Baca juga: Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Dibatasi Pemerintah dan Hanya Bagi Masyarakat Terdaftar
Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
Kemenkeu Hari Ini Ungkap Pegawai Pemilik Harta Tak Wajar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy merupakan tersangka penganiayaan David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor.
Buntut kasus tersebut, harta Rafael disorot khalayak ramai atas kepemilikan kekayaan yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Rafael Alun Trisambodo telah diperiksa oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemenkeu bakal menggelar konferensi pers terkait perkembangan pemeriksaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dan Eko Darmanto di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023) siang.
Konferensi pers itu juga, bakal mengungkap kasus 69 pegawai Kemenkeu yang disebut memiliki harta kekayaan tak wajar, serta tidak terdaftar melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan itu diperkuat merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan pada 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, penjelasan mengenai 69 pegawainya yang memiliki harta tak wajar, hingga penanganan kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto bakal dilakukan hari ini.
"Besok siang kita konferensi pers," kata Yustinus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023) kemarin.
"Ya besok dibahas beberapa hal (termasuk soal pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu)" lanjutnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sholawat Syifa Amalan Sholawat Nabi untuk Penenang Hati
Baca juga: Jadwal Tayang dan Bocoran Boruto Episode 291 Sub Indonesia: Momoshiki Ambil Alih Boruto
Baca juga: Kiky Saputri Nyesal Tak Undang Sule Ke Pernikahannya, Padahal Mau Dikasih Amplop 55 Juta
Baca juga: Profil dan Biodata Wahyu Kenzo, Founder Robot Trading ATG yang Ditangkap Kasus Penipuan
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
kekasih
Polda Metro Jaya
Rafael Alun Trisambodo
penganiayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
PPATK
Tribunjambi.com
GP Ansor
Harta Rafael Alun Trisambodo Disidik KPK, Ayah Mario Dandy Bakal Dipecat dari ASN |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy Satriyo, KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Transaksi Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 500 Miliar Selama 4 Tahun, PPATK Blokir 40 Rekening |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.