Kasus Penganiayaan
Transaksi Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 500 Miliar Selama 4 Tahun, PPATK Blokir 40 Rekening
Transaksi rekening Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo selama empat tahun mencapai Rp 500 miliar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Transaksi rekening Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo selama empat tahun mencapai Rp 500 miliar.
Informasi terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 lebih rekening yang terkait dengan ayah penganiaya Putra pengurus GP Ansor itu.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memiliki transaksi yang pantastis selama empat tahun.
Nilai transaksi dari rekening Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 500 miliar.
Pemblokiran rekening itu dibenarkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tribun Network, Selasa (7/3/2023).
"Iya benar ada 40 lebih rekening (diblokir, red)," kata Ivan.
Ivan juga membenarkan nilai mutasi rekening yang diblokir tersebut angkanya fantastis yakni mencapai Rp 500 miliar.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 (4tahun). Bukan nilai dana dan kemungkinan akan bertambah," ucapnya.
Lebih jauh, Ivan menjelaskan rekening yang diblokir bukan hanya atas nama Rafael Alun Trisambodo tetapi ada atas nama keluarga serta badan hukum.
PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terkait Rafael dalam rangka analisis.
"Pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut," urai Ivan.
Menurutnya, rekening Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun sebagai tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama Cristalino David Ozora juga sudah diblokir.
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Jadi ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.
PPATK juga memblokir rekening milik konsultan pajak yang terindikasi menjadi pencucian uang Rafael Alun.
Diduga, ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Namun, Ivan enggan membongkar lebih detil terkait indikasi transaksi ganjil berkaitan dengan Rafael Alun.
Baca juga: Rafael Pakai Rekening Konsultan Pajak, Samarkan Transaksi & Harta Kekayaan Diduga Kabur Luar Negeri
"Kami tidak bisa sampaikan ya. Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
Selain PPATK, KPK pun menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.
KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo.
Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti.
KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut, Rabu 1 Maret 2023.
Enam Perusahaan Diperiksa
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah memeriksa enam perusahaan yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani seusai rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/3/2023).
“Semuanya sudah diperiksa,” kata Menkeu singkat.
Sri Mulyani tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Hubungannya dengan Rafael Alun karena dia memiliki saham di enam perusahaan tersebut.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Agar Tak Sekongkol Kaburkan Fakta Penganiayaan David
Menurut Sri Mulyani, hasil pemeriksaan tersebut nanti akan dijelaskan oleh bagian Inspektorat.
“Nanti Pak Irjen yang akan sampaikan,” katanya.
Selain itu, Menkeu juga enggan menjelaskan soal hasil investigasi inspektorat pajak terhadap kekayaan Rafael Alun.
Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023.
Namun statusnya saat ini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena permintaannya mundur tidak dikabulkan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki Rafael Alun senilai Rp 56,1 miliar dipandang tidak selaras dengan profil pekerjaannya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal dan Live Streaming MPL ID Season 11 Minggu ke 4, RRQ, Evos dan Onic Main
Baca juga: Pacar Baru Sule Dibocori Nathalie Holscher, Siap Jadi Ibu Sambung Adzam: Lihat Saja Nanti
Baca juga: Pakai Snaptik Bisa Download Lagu MP3 Viral di TikTok hingga DJ Remix Terupdate 2023
Baca juga: Usut Kasus Korupsi di PTPN VI, Polda Jambi Libatkan Dittipikor Bareskrim Polri
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.