Berita Merangin

Kejari Merangin Jelaskan Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Koto Renah

Arie menjelaskan, kerugian negara dalam kasus korupsi dana desa Koto Renah selama Doni menjabat mencapai Rp1.093.304.340,00.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Solehan
Doni Espa selaku mantan kepala desa Koto Renah, Merangin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, tidak memungkiri jika dalam proses penyidikan kasus korupsi dana Desa Koto Renah, bisa menetapkan tersangka baru selain mantan kepala desa Doni Espa.

"Terkait tersangka lain, kita lihat saja nanti perkembangan prosesnya, karena saat ini masih proses penyidikan," kata Arie, Rabu (8/3/2023)

Arie menjelaskan, kerugian negara dalam kasus korupsi dana desa Koto Renah selama Doni menjabat mencapai Rp1.093.304.340,00.

"Doni Espa melakukan penyimpanan terhadap APBDes Koto Renah selama menjabat kepala desa, kerugiannya tidak main main, lebih dari satu miliar," jelasnya.

Saat ini, tersangka Doni ditahan di Rutan Mapolres Merangin, sembari Kejari Merangin melengkapi berkas perkara.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka merusak barang bukti dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Baca juga: PBSI Kota Sungai Penuh Gelar Seleksi Atlet Bulutangkis untuk Maju ke Porprov 2023

Baca juga: 6 Perusahaan dan Konsultan yang Terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Kemkeu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved