Kasus Penganiayaan
6 Perusahaan dan Konsultan yang Terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Kemkeu
Enam perusahaan dan konsultan yang berafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo diperiksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Enam perusahaan dan konsultan yang berafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo diperiksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemeriksaan yang dilakukan tersebut terkait harta kekayaannya yang tidak wajar.
Hal itu dilakukan setelah mengetahui hasil investigasi Kemenkeu terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami menemukan bahwa, dalam LHKPN RAT ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, nah ini juga termasuk pihak terafiliasi," kata Awan saat konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
"Kami Irjen telah merekomendasikan kepada Dirjen Pajak, untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan," lanjutnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu orang konsultan pajak.
Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
Kata Suryo, hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak atas perushaan dan konsultan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Jadi surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak yang berkaitan dengan RAT," kata Suryo.
Suryo membeberkan, enam perusahaan itu terdiri dari GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR dan SCR. Kata dia, ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN oleh KPK.
"Jadi yang kami lakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk diantaranya konsultan pajak," ucap dia.
"Ada temuan potensi pajak yang harus dibayar atas perusahaan tersebut, oleh karena itu nanti kita akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak," sambungnya.
PPATK Serahkan Laporan Transaksi Janggal Sebesar Rp 500 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp 500 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu |
![]() |
---|
Audit Investigasi Harta Rafael Alun Trisambodo Usai, Ini Hasil Temuan Tim Itjen Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak |
![]() |
---|
Harta Rafael Alun Trisambodo Disidik KPK, Ayah Mario Dandy Bakal Dipecat dari ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.