Berita Tebo
Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Divonis 4 Bulan Penjara
RS (17) terdakwa kasus pembakaran rumah orang tua di Kabupaten Tebo sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu (8/3/202
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - RS (17) terdakwa kasus pembakaran rumah orang tua di Kabupaten Tebo sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu (8/3/2023).
RS diputuskan 4 bulan penjara dan ditempatkan di Lapas Anak Muara Bulian.
Humas PN Tebo Julian Marbun menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa adalah, anak sudah mengakui perbuatannya dan menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, anak belum pernah dihukum dan ini merupakan masalah keluarga.
"Anak dan ayah sudah melakukan perdamaian," ungkapnya.
Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai keadaan yang meringankan.
Baca juga: Kegiatan yang Termasuk Pemborosan Energi, Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Halaman 162
Baca juga: Selain Pontianak, Berikut Daerah yang Pernah Dibuat Konser Fiktif Oleh 3 Pemuda Asal Makassar
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo Safe'i menyampaikan, menerima putusan yang telah dibacakan oleh hakim dipersidangan, terdakwa merupakan anak dibawah umum.
"Kami JPU Kejari Tebo menerima putusan yang telah dibaca oleh Majelis Hakim," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya JPU Kejari Tebo menuntut terdakwa RS delapan bulan penjara.
Kemudian Ayu Safitri, penasehat hukum menyampaikan, dirinya sebagai PH terdakwa RS menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dari terdakwa maupun masyarakat. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPK Lakukan Pemeriksan di Sarolangun, Pemeriksaan Tahap 2 Lebih Detail
Baca juga: Membuat Cerita Berdasarkan Gambar, Kunci Jawaban Kelas 3 tema 6 Halaman 163
Baca juga: Malam Ini Krisdayanti, Last Child dan Ghea Youbi Hibur Warga Sarolangun
Ferry Irawan Tolak Tawaran Venna Melinda untuk Dibebaskan, Hariati: Tambah Runyam! |
![]() |
---|
Malam Ini Krisdayanti, Last Child dan Ghea Youbi Hibur Warga Sarolangun |
![]() |
---|
Wujudkan Kabupaten Batanghari Layak Anak, Wabup Bakhtiar Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak |
![]() |
---|
Menghitung Prakiraan Luas Gambar, Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Halaman 159 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.