Rekening Gendut Pejabat Pajak Tembus Rp500 M, Puluhan Rekening Diblokir PPATK & KPK Langsung Usut

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pula rekening

Editor: Fifi Suryani
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun, Red) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," lanjutnya.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa inspektorat pajak telah memeriksa 6 perusahaan yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.“Semuanya sudah diperiksa,” katanya. Hanya saja Menkeu enggan menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersebut. Untuk diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Rafael ternyata memiliki saham di 6 perusahaan.

Menurut Sri Mulyani, hasil pemeriksaan tersebut nanti akan dijelaskan oleh bagian Inspektorat. “Nanti pak Irjen yang sampaikan,” katanya.

Selain itu Menkeu juga enggan menjelaskan soal hasil investigasi inspektorat pajak terhadap kekayaan Rafael Alun. Menurutnya hal itu nanti akan dijelaskan oleh bagian inspektorat. “Nanti Pak Irjen dan direkturnya yang menyampaikan,” katanya.

Bikin Kecewa

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA), Fajry Akbar mengatakan memang munculnya kasus Rafael Alun tersebut memunculkan kekecewaan amat mendalam di kalangan masyarakat sehingga kemudian muncul wacana memboikot membayar pajak.

Namun kata Fajry memboikot laporan SPT dan membayar pajak bukan respons yang tepat dalam menghadapi kasus tersebut.

Sebab kata Fajry penerimaan pajak masih dirasa penting bagi negara, karena tentu akan ada banyak manfaat membayar pajak.

"Betul memang ada kekecewaan termasuk saya sendiri. Tapi uang pajak yang kita bayarkan untuk membayar gaji guru, tentara, dan para pelayan publik lainnya. Selain itu, uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk subsidi kelompok yang berpendapatan rendah, memberikan bantuan sosial, dan membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat," ujar Fajry.

Jadi, kata Fajry sebetulnya banyak sekali manfaat dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan akan sangat disayangkan kalau masyarakat ikut gerakan boikot.

"Disamping, ada sanksi bagi masyarakat yang tak melaporkan SPT tahunan," ujarnya. Lebih jauh Fajry mengatakan membayar pajak adalah sebuah kewajiban dari kehidupan berwarganegara dan hal itu konsekuensi sebagai warga Indonesia Tapi kekecewaan tersebut kata Fajry dapat disalurkan dengan cara yang lain, seperti mendorong kasus RAT untuk dibuka seluas-luasnya dan cepat.

"Juga mendorong ada perbaikan birokrasi di tubuh DJP," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved