Pemilu 2024

Pesan Menohok Partai Prima Untuk Menko Polhukam, Jangan Komentar Soal Penundaan Pemilu 2024

Mahfud MD menuding hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermain memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Editor: Rahimin
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD Menkopolhukam RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk penundaan Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). 

Sejumlah pihak langsung berkomentar terkait putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut. Termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menuding hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermain memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menurutnya, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Partai Prima mengingatkan dan meminta Mahfud MD menahan diri tak mengomentari putusan pengadilan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Apalagi, Mahfud MD dalam komentarnya menuding ada permainan dalam putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu (permainan), wajar dong kami berlogika seperti itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (7/3/2023).

"Bisa jadi di balik dijegalnya kekuatan Partai Prima ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu," sambungnya.

Pihaknya juga meminta Mahfud MD membuktikan tudingan adanya permainan di balik putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Mahfud MD juga diminta membuka siapa saja pihak yang bermain dalam putusan tersebut.

"Soal dituduh kami ada permainan, presiden pun mengatakan, justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai, ada Pak Mahfud yang menuduh kiri kanan," ujarnya.

"Kalau kemudian ada tuduhan-tuduhan seperti itu, buktikan dong, dibuka siapa yang bermain dalam putusan-putusan ini," sambung Kamal.

Dikatakannya, Partai Prima sejak awal tidak sepakat jika Pemilu 2024 ditunda, termasuk wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

"Dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu, kami selalu mengatakan, kami tidak mau tunda pemilu, kami tidak mau perpanjangan jabatan (presiden), kami tidak mau presiden tiga periode, berulang kali kami katakan itu," ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Saat tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soroti PN Jakpus yang Menangkan Gugatan Partai Prima, Dr Iswandi: Harusnya Batal Demi Hukum

Baca juga: Gugatan Partai Prima Diterima, KPU RI: Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Baca juga: KPU Didukung Presiden Jokowi, Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved