Kasus Penganiayaan

Penjelasan Keluarga Terkait Kondisi Terkini David Pasca Dirawat 2 Pekan Akibat Dianiaya Mario Dandy

Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), Crytalino David Ozora (17) menunjukan perkembangan kesehatan yang baik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
David Ozora (17) siuman setelah dirawat dua pekan akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) 

TRIBUNJAMBI.COM - Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), Crytalino David Ozora (17) menunjukan perkembangan kesehatan yang baik.

Perkembangan David setelah dua pekan dirawat akibat dianiaya anak pejabat pajak tersebut disampaikan Alto Luger, perwakilan keluarga korban.

Alto Luger mengatakan saat ini David terkadang sudah membuka matanya meski masih terbaring di tempat tidur ICU RS Mayapada Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.

"(Sadar) belum. Tapi kadang matanya terbuka," kata Alto dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (7/3/2023).

Meski begitu, Alto mengatakan jika David masih belum sadar dengan kondisi sekitarnya.

"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukan perkembangan sangat baik," ucapnya.

Kondisi David juga diperlihatkan melalui akun Twitter pribadi ayahnya, Jonathan Latumahina bernama @seeksixsuck.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Penjual Roti Bakar Sampai Tusuk Anggota Polisi Polrestabes Palembang

Dari video yang dibagikan, Jonathan tengah menggenggam tangan David. Saat kamera bergeser ke arah wajah, David menunjukan ekspresi seperti menangis dengan sejumlah alat medis di tubuhnya.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis akun tersebut.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Baca juga: Motif Dosen Diculik 7 Mahasiswa di Pontianak Bermula dari Dendam Pelaku Berinisial G

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah memutuskan bakal memberikan perlindungan terhadap David.

Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Baca juga: Kebakaran di Kota Baru, Dinas Damkar Kota Jambi Perkirakan Kerugian Ratusan Juta

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik."

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil."

"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3/2023).

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Ditahan di Sel Berbeda

Tersangka penganiayaan David Ozora (17) putra Pengurus GP Ansor yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di sel terpisah.

Keduanya dipisahkan agar tidak bekerjasama dalam mengaburkan fakta aksi brutalnya.

Namun demikian, keduanya sama-sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan langkah tersebut diambil karena keduanya dikhawatirkan bersekongkol.

Persekongkolan yang dikhawatirkan tersebut untuk mengaburkan fakta kasus penganiayaan yang mereka lakukan.

"Iya dipisah, antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujar Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan, Mario sempat memberikan keterangan palsu kepada penyidik dengan menyebut penganiayaan D merupakan perkelahian atau keributan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Mario dan Shane sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023).

Keduanya sebelumnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aktivitas PETI di Batanghari Mengancam Lahan Perkebunan Warga

Baca juga: Kebakaran di Kota Baru, Dinas Damkar Kota Jambi Perkirakan Kerugian Ratusan Juta

Baca juga: Al Haris Sebut Akan Ada Mutasi Kepala OPD Tahap Dua di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi

Baca juga: Begini Cara 7 Mahasiswa Culik Dosen Poltekes Pontianak Hingga Terluka Parah Akibat Dianiaya

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved