Moge Dilarang Dikonversi ke Listrik Hanya untuk Sepeda Motor Hingga 150CC, Diberi Insentif Rp7 Juta

Pemerintah telah resmi menetapkan besaran insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus motor sebesar Rp 7 juta. Kepala Badan

Editor: Fifi Suryani
Instagram/benopandelaki
Ilustrasi: motor gede. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus motor sebesar Rp 7 juta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3).

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih," lanjutnya.

Dikatakan Febrio, sebanyak 50 unit kendaraan motor yang di konvensi ke listrik diberikan insentif senilai Rp 7 juta. Jika ditotal, sebanyak 250 kendaraan listrik bakal diberikan insentif hingga akhir tahun 2023. "Selain itu, bantuan pemerintah sebesar 7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konvensi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," tegasnya.

Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonvensi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.

Febrio tidak menjelaskan instentif kendaraan listrik roda empat atau mobil. Dia berdalih, pedoman itu tengah digodok oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini, sedang disiapkan detilnya baik dari Kemenperin dan ESDM," tegasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian. Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian.

"Iya rencananya demikian, ya ini kan benefit jangka panjang," ujar Arifin.

Bahkan, Arifin berujar, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan melibatkan semua kementerian. "Jadi ya memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan startnya saja. Nilai udah jelas sudah ada patokannya, gambarannya, tinggal disahkan saja itu," jelasnya.

Syarat Konversi

Kementerian ESDM juga mengungkap tiga syarat bagi pengguna yang ingin mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak(BBM) menjadi kendaraan listrik. Pertama, sepeda motor BBM yang ingin dikonversi tidak boleh yang sudah mati. Sepeda motor tersebut harus yang masih layak jalan dan memiliki rentang CC dari 110 hingga 150.

"Motornya sendiri kalau yang sudah mogok ya jangan lah. Untuk yang sudah mati, dihidupkan lagi untuk dikonversi, tidak (bisa). Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian, lalu kita konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kalau bicara CC, mungkin di antara 110-150 cc. Mungkin teman-teman yang lagi senang moge (motor gede), tidak termasuk itu," ujarnya.

Kedua, dari sisi administrasi, sepeda motor pengguna harus yang memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kemudian dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNKnya dong. Jangan melalui konversi ini, kemudian pingin dihidupi motor yang mati STNK dan enggak ada BPKBnya. Jadi, poinnnya adalah motor yang legal," kata Rida.

Ketiga, sepeda motor yang ingin dikonversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat. Daftar bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan(Kemenhub) disebut Rida bisa dilihat dari aplikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved