Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Jadwalkan Fit dan Proper Test Jabatan Camat dan Lurah

Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi kembali melaksanakan Fit dan Pr

Ist
Pemkot Jambi Jadwalkan Fit dan Proper Test Jabatan Camat dan Lurah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi kembali melaksanakan Fit dan Proper Test untuk jabatan camat dan lurah di Kota Jambi.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriyani mengatakan fit dan proper tes ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan daerah di lingkungan kecamatan dan kelurahan dalam wilayah Kota Jambi.

"Mulai pendaftaran tanggal 6 Maret," ujarnya singkat.

Melalui pengumuman dalam surat nomor PEG.03.02/182/BKPSDMD.II/2023 tanggal 28 Februari 2023. Diketahui pendaftaran dilaksanakan secara online melalui situs bkd.jambikota.go.id mulai tanggal 6 hingga 10 Maret 2023 mendatang.

"Pada rentang waktu tersebut juga dilakukan tahapan penerimaan berkas pendaftaran dan seleksi administrasi," ujarnya.

Setelah pendaftaran online tersebut, dijadwalkan pengumuman administrasi akan dilaksanakan pada 13 Maret 2022. Serta pada 13 Maret hingga 15 Maret 2023 akan dilaksanakan tahapan penyampaian karya tulis bagi jabatan camat.

"Disusul pelaksanaan fit and proper test pada 16 sampai 17 Maret. Sifatnya tentatif," sebutnya.

Lebih lanjut, persyaratan untuk jabatan camat yang dapat melaksanakan fit dan proper tes yaitu berstatus PNS di lingkungan Pemkot Jambi dengan masa mengabdi minimal dua tahun, emiliki penglaman dan kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan serta memahami sosial budaya masyarakat setempat dan pangkat atau golongan ruang minimal penata TK.1 atau III/d.

Selain itu memiliki penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun dan sedang atau pernah menduduki jabatan pengawas eselon IV a atau IV b sekuragn-kurangnya 3 tahun sesuai dengan bidang tugas yang diduduki.

Sementara untuk jabatan Lurah, pangkat atau golongan ruang minimal III/c. Memiliki masa kerja minimal lima tahun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Merangin akan Dibawa ke RSJ Jambi

Baca juga: Saling Tuding Serobot Lahan, Pj Bupati Tebo Setop Aktivitas PT APN

Baca juga: Rakerwil, NasDem Bahas Kompensasi Berupa Nilai Uang Bagi Caleg yang Tak Terpilih

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved